-->

TPM: Alfian Tanjung Harusnya Diberi Penghargaan Bukan Dikriminalisasi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Jakarta – Koordinator Tim Pengacara Muslim, Ahmad Michdan mengungkapkan, seharusnya Ustadz Alfian Tanjung, yang saat ini menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik, diberi penghargaan oleh pemerintah. Pasalnya, ia telah berjasa mengingatkan segenap bangsa Indonesia dari bahaya laten paham Partai Komunis Indonesia.

Lalu, terkait cuitannya dalam media sosial Twitter yang menulis “85% kader PKI di PDIP” diakui Ahmad Michdan bahwa Alfian berbicara berdasarkan data lapangan.

“Selama ini kan beliau juga menjadi dosen tidak hanya di Universitas, tapi juga dipanggil di kesatuan-kesatuan TNI kemudian di Polri tapi saya nggak ingat, yang jelas bahwa beliau banyak memberikan pengajaran-pengajaran yang berkaitan dengan PKI di institusi militer,” ungkap Ahmad MIchdan saat ditemui di pengadilan Negeri Jakpus, usai persidangan perdana, Rabu (27/12/2017).

Menurut Michdan, segenap usaha dan upaya Alfian Tanjung yang berupaya menjelaskan hakikat kebangkitan komunis haruslah dikaji serius dan diapresiasi oleh pemerintah.

“Kita pernah menghadirkan dua tokoh dari TNI pada persidangan di Surabaya, Pak Sarwan Hamid dan Kivlan Zen, dia memberikan pendapat bahwa orang-orang seperti Alfian ini tidak layak untuk dijadikan terdakwa bahkan beliau Harusnya menjadi orang yang diberikan piagam penghargaan terhadap sikap beliau karena kepedulian terhadap NKRI ini dari PKI yang dikhawatirkan akan kembali lagi,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, ketua Taruna Muslim, Ustadz Alfian Tanjung terkena dua kasus. Ia terjerat kasus ujaran kebencian saat berceramah di Masjid Mujahidin Surabaya dan telah divonis 2 tahun oleh Majelis Hakim, namun ia mengajukan banding. Saat ini, Alfian menjalani persidangan terkait cuitannya di Twitter terkait Partai PDI Perjuangan.

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close