Pembangkit Listrik EBT Mangkrak, BPK Temukan Rp 1,17 T Hilang
Opini Bangsa - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK telah mengeluarkan hasil pemeriksaan terkait dengan Proyek Pengembangan Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang tengah dikerjakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dari hasil pemeriksaan BPK ditemukan 142 proyek mangkrak dengan total nilai Rp 1,17 triliun yang hilang percuma.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Fabby Tumiwa mengatakan banyaknya proyek Kementerian Energi yang mangkrak tersebut disebabkan oleh rumit dan lamanya prosedur pemindahan aset pembangkit proyek EBT dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
“Jadi yang sering kali bermasalah itu di sini, barang selesai dibangun tapi memindahkan dari aset pemerintah pusat ke pemerintah daerah itu ada prosedurnya dan itu lama. Kira-kira bisa memakan waktu 6-7 bulan,” kata Fabby kepada Tempo ketika ditemui di kantornya, di kawasan Tebet, Jakarta, pada Selasa, 19 Desember 2017.
Menurut Fabby, proses pemindahan sangat memakan waktu karena harus melalui prosedur pemeriksaan dan verifikasi di Kementerian Keuangan terkait dengan pencatatan aset negara hingga nantinya keluar berita acara serah terima (BAST). Belum lagi jika nilai aset pembangunan proyek pembangkit EBT tersebut di atas Rp 10 miliar, jadi tidak hanya diperlukan persetujuan Menteri Keuangan, tapi juga presiden.
Selain itu, kata Fabby, banyaknya proyek pembangkit yang mangkrak tersebut karena terhambat anggaran. Dalam hal ini Kementerian Energi sebagai pemilik anggaran dan pihak yang membangun pembangkit hanya menyediakan anggaran pembangunan tapi tidak menyediakan anggaran untuk operasional dan perawatan.
Di samping itu, pemerintah daerah yang nantinya menjadi pihak penerima manfaat dan yang diharapkan mengelola aset pembangkit di daerah tidak bisa melakukan pengoperasian dan perawatan karena terhambat status aset yang masih dimiliki pemerintah pusat. “Nah, tentu pemerintah daerah tidak bisa mengalokasikan anggaran kalau bukan barang miliknya, karena itu menyalahi peraturan negara,” ucap Fabby.
Karena itu, Fabby menilai, persoalan banyaknya proyek EBT yang mangkrak berawal pada lamanya proses pemindahan aset dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang memakan waktu. Selain itu, diperparah dengan tidak adanya perencanaan keuangan yang matang, terutama selama masa transisi pemindahan aset tersebut. “Itu yang bertahun-tahun terjadi selama lebih dari 15 tahun kami alami dan tidak ada yang membenahi,” tuturnya.
Fabby sendiri mengusulkan kepada pihak terkait, termasuk Kementerian Energi dan Kementerian Keuangan, memperbaiki proses yang memakan banyak waktu tersebut. Selain itu, dia mengusulkan, semua proyek pembangunan pembangkit listrik EBT harus melalui perencanaan yang menyeluruh. Dalam hal ini, Kementerian Energi harus melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, dalam proses pembangunan hingga selesainya proses pemindahan aset dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. [opini-bangsa.com / tmp]