-->

Dilaporkan FPI ke Polisi, Ade Armando Bantah Serang Ulama Tapi Akui Serang Habib Rizieq Shihab

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen



Ade Armando merasa ada upaya kriminalisasi yang ditujukan kepadanya terkait dengan pernyataannya di media sosial. Dia menegaskan tidak ada maksud untuk menyerang ulama.
"Saya enggak menyerang ulama selama ini, yang saya serang adalah pemuka-pemuka agama yang menyebar kebencian, seperti Rizieq Shihab," katanya kepada Tempo, Ahad, 31 Desember 2017.

Ade mengungkapkan alasannya menyerang Rizieq karena pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu seorang buronan. Rizieq juga tak mau mempertanggungjawabkan kasus hukumnya.


"Jadi serangan terhadap Rizieq adalah serangan terhadap seseorang yang melanggar hukum, artinya tidak memenuhi kewajibannya sebagai warga negara karena melarikan diri dari Indonesia," ujarnya.

Ia beranggapan Rizieq layak dikritik agar dia pulang ke Tanah Air dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Menurut saya, FPI malu punya pimpinan buron," ujarnya.

Ade Armando kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI oleh FPI DKI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar, dan pribadi atas nama Michael pada Sabtu, 30 Desember 2017. Ade dilaporkan dengan tuduhan menghina ulama dan hadis nabi, karena dia mengunggah foto Rizieq mengenakan atribut Natal di akun Facebook-nya.

Para pelapor menyerahkan barang bukti berupa sejumlah screenshot berisi unggahan Ade di akun Facebook-nya dan enam saksi. Dalam laporan polisi LP/XII/2017/BARESKRIM tertanggal 30 Desember 2017, Ade disangka melanggap Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.

Terkait tuduhan itu, Ade menjelaskan, dalam unggahannya itu dia telah mencantumkan keterangan bahwa foto itu hoax. "Justru maksudnya adalah klarifikasi kepada publik. Masa ke orang-orang tertentu saja," ucapnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 28 Desember 2017, Ade juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh salah seorang murid pengajian Rizieq Shihab, Ratih Puspa Nusanti. Dia melaporkan Ade atas unggahan foto berisi para ulama mengenakan atribut natal di Facebook. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA.

Setelah Ratih, Jumat pagi, 29 Desember 2017, FPI juga melaporkan Ade Armando ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Mereka menganggap unggahan Ade di Facebook tersebut dapat memicu konflik antarumat beragama. Ade disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE (informasi dan transaksi elektronik).

tempo


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close