-->

COMPASSION: Menjalankan Hukum Bukan Hanya dengan Logika tapi Juga Rasa

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: John Suteki

Saudaraku, bercermin pada pendapat-pendapat di diskusi pada acara ILC 19 Desember 2017, ternyata tidak sedikit orang yang mengagungkan Positivism Hukum. Menjadikan seolah semua serba technis outomate mechanistic. Kepastian didewakan, HAM diagung-agungkan seolah hidup itu hanya untuk memenuhi keserakahan individu memuaskan hasrat birahi diri meski menyimpang dari koderat illahi. Logika dituhankan seolah diri tak pernah tersusun rasa dan karsa yg penuh hasrat pada pencarian kebenaran illahi. Illahi? Hmmmm...jangankan meyakini, justeru illahi dikatakan sebagai sebuah illusi. Adanya tak pernah dirasakan karena logikanya selalu terjebak segala empirika. 

Ini bukan Amerika atau pun Eropa, tapi Indonesia, setidaknya bumi yang berada di titik sudut Asia yang kaya dengan nilai oriental-transenden. Mistisisme menjadi ruh perilaku kita untuk tidak mengandalkan cipta, logika tapi juga rasa. Berhukum pun tidak boleh hanya mengandalkan logika, melainkan juga rasa (compassion). Cara bertindak kita tidak sama cara ala Amerika dan Eropa, diakui atau pun tidak. Lalu, mengapa kita mati-matian mengidentifikasi diri untuk sejalan---- kalo tidak boleh dikatakan mengimitasi--- agar cara kita berhukum, berpolitik, berpolitik hukum sama dengan Amerika dan Eropa. 

Saudara, kita Indonesia tidak mengikuti aliran Hukum Murni (reinerechtslehre) secara letterlijk. Lihatlah sejak 1964 bersambung dengan UU POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN mulai UU No. 14 Tahun 1970 sampai sekarang UU No. 48 Tahun 2009  selalu mengamanatkan:
1. Memutus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME bukan peraturan belaka.
2. Hakim  DAN HAKIM KONSTITUSI wajib menggali, mengukuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3. Pancasila mulai Tap MPRS XX/MPRS 1966 hingga UU No. 12 Tahun 2011 dijadikan sebagai sumber hukum nasional.
4. Pembangunan hukum nasional Indonesia juga bersumber dari HUKUM ISLAM, HUKUM ADAT dan HUKUM MODERN.

Inilah  yang mewajibkan kepada kita untuk tidak memisahkan antara HUKUM DAN MORAL serta AGAMA. Ketiganya terkait. Upaya untuk memisahkannya adalah berarti menggiring kepada jurang keruntuhan negara Pancasila, negara yang berprinsip sebagai RELIGIOUS NATION STATE. Berdasarkan prinsip-prinsip ini adalah wajar bila para penegak hukum khususnya hakim apalagi HAKIM KONSTITUSI wajib menbaca hukum, konstitusi secara moral (MORAL READING ON CONSTITUTION).

Membaca HAM sebagaimana dituangkan dalam UUD NRI 1945 harus dilakukan dalam bingksi moral dan agama. Moral dan agama dapat dipakai untuk membatasi hingga melarang perbuatan tertentu yang dinilai bertentangan moral dan agama. Dengan prinsip agung ini, akankah kita biarkan LGBT sebagai penyimpangan seksualitas terus berkembang tanpa mengambil langkah seribu untuk mencegahnya. Hukum dapat dipakai sebagai sarana preventif dan represif untuk menyelamatkan manusia dari kehancuran rasnya. Dengan catatan, cara kita berhukum tidak boleh hanya mengandalkan logika melainkan juga rasa mengagungkan kuluhuran umat manusia sesuai harkat dan martabatnya. 

LGBT tidak sesuai dengan Pancasila. 
Masih meragukan?

#terlalubebashidupmenujukehancuran [IJM]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close