-->

Setnov Kembali Jadi Tersangka e-KTP, Begini Komentar Novel Baswedan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Setnov Kembali Jadi Tersangka e-KTP, Begini Komentar Novel Baswedan

Berita Islam 24H - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut berkomentar terkait penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka terbaru e-KTP yang diumumkan hari ini.

Melalui sambungan video call, Novel menegaskan bahwa langkah KPK menjerat kembali Setnov dalam kasus E-KTP ‎pastinya disertai bukti yang kuat.

"Memang sebagaimana yang sudah diumumkan pimpinan hari ini, saya perlu sampaikan bahwa apa yang ditetapkan KPK itu sudah mendapatkan bukti yang kuat," ujar Novel melalui video call dengan Koalisi Masyarakat‎ Sipil Anti Korupsi yang menggelar acara "Jangan Lelah Lawan Korupsi" di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Namun, Novel yang kini masih menjalani perawatan di Singapura itu enggan menanggapi lebih jauh soal status tersangka Setnov itu. Menurutnya, untuk lebih detailnya tetap harus menunggu proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.

"Saya kira Lebih jelasnya kita harus tunggu proses penyidikan," ujar Novel yang kondisi matanya mulai membaik.

Dia hanya ‎kembali menegaskan bila langkah KPK kembali menjerat Ketua Umum Partai Golkar itu dalam pusara korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 triliun itu telah disertai bukti-bukti yang kuat.

"Tapi Penetapan tersangka SN itu dilengkapi dengan bukti-bukti yang sangat kuat," pungkasnya.

Diketahui, Setya Novanto kembali ditetapkan tersangka oleh KPK dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jumat (10/11/2017) pukul 17.00 wib sore. Setnov dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [beritaislam24h.info / kml]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close