-->

Pengacara Justru Sarankan Setnov tak Penuhi Panggilan KPK

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto, Senin (13/11) esok. Novanto yang baru saja ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Anang Sugiana Sudiharja (ASS)

Penasihat hukum Novanto, Frederich Yunadi belum dapat memastikan apakah Novanto hadir dalam pemanggilan esok. Namun Frederich menyarankan agar Novanto tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Saya belum tahu beliau hadir apa nggak. Tapi kita berikan saran tidak hadir, karena KPK tidak punya wewenang untuk memanggil," ujar Frederich di Jakarta, Ahad (12/11).

Frederich masih tetap kukuh ketua umum Partai Golkar tersebut tidak perlu hadir jika tidak ada surat izin dari presiden. Hal ini karena sesuai kegentingan Undang-undang 17 Tahun 2014 tentang MD3 mengatur demikian.

Hal ini juga seperti alasan yang dilampirkan Novanto saat tidak datang dalam pemanggilannya pekan lalu. "Itu adalah UUD 1945. Tolong satu hal dicatet. UUD 1945 pasal 20A, itu bilang anggota dewan memiliki hak untuk bicara, hak untuk bertanya, untuk mengawasi, dan punya imunitas. Tolong, kita semua mengerti bahasa Indonesia. Pasti tahu imunitas itu apa. Berarti anggota dewan tidak bisa disentuh," ungkap Frederich.

Karenanya ia menilai, jika KPK tetap bersikeras memanggil dan menyebut Novanto tidak kooperatif, justru KPK telah melanggar hukum. Padahal yang kliennya tersebut lakukan itu, kata Frederich, justru dalam rangka menaati aturan hukum.

"Jadi kalau sekarang KPK mau melawan UUD, patut kita curigai mereka itu siapa. Kan dia ingin inkostitusional," ucap dia.

Ia juga menyorot pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa tak perlu izin presiden jika hendak memanggil anggota DPR. "Mungkin dalam hal ini Pak JK kurang memelajari hukum. Beliau kan bukan ahli hukum. Kalau saya kan ahli hukum, saya lebih tahu siapa yang punya wewenang. Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan," ujarnya.

republika


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close