Sidang putusan parpol di Bawaslu. (Dwi Andayani/detikcom) |
PBB dan Dua Partai Lainnya Akhirnya Lolos Pendaftaran Pemilu 2019
Opini Bangsa - Bawaslu akhirnya meloloskan PBB, dan dua Partai Lainnya yaitu Partai Idaman dan PKPI ke proses pendaftaran Pemilu 2019. Bawaslu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol melalui Sipol.
Sidang ini digelar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (15/11/2017), dan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan. Bawaslu menyatakan sipol bukan syarat wajib bagi parpol yang ingin mendaftar untuk Pemilu 2019.
"Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan UU Pemilu sehingga sipol bukan kewajiban pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu," jelas Abhan.
Bawaslu memutuskan KPU harus memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol. KPU juga diwajibkan memeriksa dokumen secara fisik.
"Melakukan pemeriksaan dokumen secara fisik," kata Abhan dalam putusannya.
Dengan demikian, syarat sipol untuk pendaftaran parpol peserta pemilu gugur. KPU diwajibkan mematuhi putusan ini 3 hari sejak pembacaan putusan.
"Memerintahkan untuk melaksanakan putusan ini 3 hari kerja sejak pembacaan putusan," tutur Abhan. [opinibangsa.info / dtk]