Mengapa KPK tak Tahan Emirsyah Satar dan RJ Lino? Keduanya Sudah 2 Tahun Tersangka!
Opini Bangsa - Kesungguhan KPK untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi kembali dipermasalahkan. Pasalnya, mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino, yang sudah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, belum juga ditahan KPK.
Pengamat politik Umar Syadat Hasibuan mengingatkan KPK terkait proses hukum Emirsyah Satar dan RJ Lino. “Dear @KPK_RI Kenapa kalian tidak tahan Emirsyah Satar ex Dirut Garuda dan RJ Lino padahal mereka sudah 2 tahun tersangka,” tulis Umar Syadat di akun Twitter @Umar_Hasibuan_.
Mantan staf khusus Mendagri Gamawan Fauzi ini menantang KPK untuk menuntaskan kasus Emir dan RJ Lino. “Harusnya @KPK_RI segera tuntaskan kasus korupsi Emir Satar dan RJ Lino biar publik gak curiga,” tegas @Umar_Hasibuan_.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah juga mempertanyakan kasus RJ Lino. Dalam kultwit panjang, Fahri membandingkan kasus RJ Lino dengan Ketua DPR Setya Novanto. “Hingga hari ini, 2 tahun kurang satu bulan dari penetapan RJ Lino sebagai tersangka, namun Lino tak kunjung ditahan, Lino masih bebas berjalan tidak hanya di dalam negeri namun juga ke luar negeri karena tidak dicekal. #DuaWajahKPK,” tulis Fahri di akun @Fahrihamzah.
Fahri juga membeberkan alasan KPK tidak menahan RJ Lino. “Febri Juru Bicara KPK mengatakan di banyak perkara yang menggunakan Pasal 2 dan 3 memang butuh waktu untuk membuktikan atau menghitung lebih lanjut indikasi kerugian keuangan negara. (SN juga kena pasal ini). Belum tuntasnya menghitung kerugian negara inilah yang membuat KPK belum juga menahan RJ Lino, dan penggunaan pasal 2 dan 3 UU Tipikor membutuhkan waktu yg lama untuk melakukan perhitungan kerugian negara. #DuaWajahKPK,” tulis @Fahrihamzah.
Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan mesin pesawat dari Roll Royce di PT Garuda Indonesia dan pengadaan pesawat Airbus.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).
Sementara RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. [opinibangsa.info / ito]