-->

KPK Disebut Lecehkan UUD 1945, Kubu Setnov Akan Temui Jokowi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

KPK Disebut Lecehkan UUD 1945, Kubu Setnov Akan Temui Jokowi

Opini Bangsa - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunaidi telah menyiapkan langkah untuk membela kliennya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan di kediaman pribadi ketua DPR itu. Kubu Novanto ingin menemui Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.

"Kami akan menemui pimpinan negara yaitu Presiden. Kami akan minta waktu karena marwah Undang Undang Dasar 1945 bisa dilecehkan," kata Fredrich di kediaman Novanto, Jakarta, Kamis 16 November 2017.

Fredrich kembali menegaskan bahwa anggota DPR RI termasuk Setya Novanto mempunyai hak imunitas. KPK tidak bisa sewenang-wenang mengeluarkan surat penangkapan. "Kalau ada penangkapan saya keberatan, itu kan baru panggilan pertama sebagai tersangka," ujarnya.

Mantan kuasa hukum Budi Gunawan itu juga menyindir pernyataan Wakil Presiden, Jusuf Kalla yang menurutnya justru memperkeruh suasana. Menurut dia, pernyataan JK mengenai kliennya tidak layak disampaikan oleh seorang dengan kapasitas Wakil Kepala Negara.

"Beliau sebagai Wapres apakah pada tempatnya intervensi hukum, harusnya seperti Presiden Jokowi dong. Silakan diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Setya Novanto 'hilang' setelah penyidik KPK mendatangi rumahnya pada Rabu malam, 15 November 2017. Kedatangan penyidik membawa surat penangkapan dan penggeledahan kediaman ketua DPR RI itu.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, KPK terpaksa mendatangkan paksa Novanto, karena beberapa faktor, terutama lantaran dia selalu mangkir pemeriksaan KPK terkait kasus e-KTP. KPK juga telah menerbitkan surat penangkapan untuk Novanto. [opinibangsa.info / vv]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close