-->

Kasus Viktor Laiskodat Dihentikan, Gerindra akan Ajukan Praperadilan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Kasus Viktor Laiskodat Dihentikan, Gerindra akan Ajukan Praperadilan

Opini Bangsa - Bareskrim Polri tidak bisa menindaklanjuti kasus dugaan ujaran SARA politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Viktor Laiskodat karena disebut memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. Sebagai pelapor, Partai Gerindra akan mengajukan gugatan praperadilan.

Politikus Partai Gerindra, Iwan Sumule, mengatakan akan mengambil upaya hukum lain. Dia berencana mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami akan lakukan upaya hukum, salah satunya upaya praperadilan terhadap pihak kepolisian karena menghentikan kasus Viktor Laiskodat yang dianggap punya hak imunitas," kata Politikus Partai Gerindra, Iwan Sumule, ketika dihubungi detikcom, Selasa (21/11/2017) malam.

Iwan bersama Tim Advokasi Pancasila tengah mengkaji keputusan Polri menghentikan penanganan kasus Viktor. Dalam waktu dekat, gugatan praperadilan itu akan diajukan.

"Kami lagi susun materinya. Materinya kami susun. Dalam waktu dekat akan kami ajukan, secepatnya," tutur Iwan yang jadi salah satu pelapor Viktor ke Bareskrim.

Dia berharap kasus ini dapat kembali dilanjutkan. Iwan mengatakan hak imunitas bagi anggota dewan yang melakukan tindak pidana. "Itu kan sudah ada tanggapan, pendapat hukum dari ahli tata negara Bung Refli Harun bahwa hak imunitas tidak berlaku bagi anggota dewan yang melakukan tindak pidana," ujar dia.

Menurut Iwan, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) hanya menangani persoalan etika Viktor sebagai anggota dewan.

"Tidak bisa (hanya ditangani MKD). Itu dua hal yang berbeda. MKD dan Bareskrim Polri itu hal berbeda. Satu soal pidana, dan satu lagi yang ditangani oleh MKD adalah soal etika. Jadi tidak ada hubungannya sebenarnya," tuturnya.

Viktor Laiskodat awalnya dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.

Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan penyidik tak bisa menindaklanjuti kasus dugaan ujaran SARA Viktor Laiskodat. Sebab, Viktor disebut memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.

Herry menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, pidato kontroversial Viktor yang diduga berbau SARA itu dilakukan saat Viktor melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan. Saat itu, anggota Dewan menjalani masa reses dan menemui konstituen di daerah pemilihan (dapil)-nya. [opinibangsa.info / dtk]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close