Jakarta mulai layani pengaduan warga di kecamatan
Opini Bangsa - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu mulai menyediakan layanan pengaduan di tingkat kecamatan, yang akan menerima pengaduan warga setiap Sabtu (18/11) mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
"Hari ini adalah hari perdana. Ini adalah lembaran baru dari kami membangun sistem, bahwa di kecamatan itu harus ada sistem untuk menerima pengaduan masyarakat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno saat meninjau layanan pengaduan warga di kantor Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Sekarang, ia mengatakan, warga bisa mengadukan masalah ke kecamatan, tidak perlu datang ke Balai Kota DKI Jakarta untuk menyampaikan pengaduan.
"Ke depan membangun Jakarta itu tidak bisa sistemnya Superman, di mana semua satu di Balai Kota menyelesaikan. Tapi sistem kita ke depan adalah justice league, kita bekerja bersama-sama," kata Sandiaga.
Dalam sistem aduan yang baru, masalah yang disampaikan warga ke layanan pengaduan tingkat kecamatan akan ditinjau langsung melalui sistem kerja bakti setiap Minggu, dan pada Senin akan dibahas dalam rapat mingguan kecamatan.
"Jika masalah tersebut tidak selesai, akan dinaikkan dalam rapat di tingkat Wali Kota pada Selasa. Apabila tidak selesai, akan dibahas pada tingkat provinsi di Balai Kota," kata Wakil Gubernur, berharap penerapan sistem baru ini bisa mempercepat dan mengefisienkan penanganan aduan warga.
Pada masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pemerintah DKI Jakarta menyediakan layanan pengaduan masyarakat di Balai Kota, yang memberi kesempatan kepada warga menyampaikan langsung persoalan mereka kepada gubernur dan atau wakil gubernur
Setelah Anies Baswedan menjabat sebagai gubernur, dia berupaya mendekatkan layanan pengaduan dan mempercepat penanganan masalah warga dengan menyediakannya di tingkat kecamatan.
Di samping layanan pengaduan langsung, DKI Jakarta juga menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi Qlue, tempat warga bisa menuliskan pengaduan ke pemerintah. [opinibangsa.info / els]