-->

Din Syamsuddin Sesalkan soal Kolom Penghayat Kepercayaan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Din Syamsuddin Sesalkan soal Kolom Penghayat Kepercayaan

Opini Bangsa - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyayangkan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang membolehkan kolom aliran penghayat kepercayaan pada KTP menyusul dikabulkannya sejumlah pasal dalam uji materi Undang- Undang Administrasi Kependudukan (Aminduk). Keputusan tersebut tegas dia, tidak melalui dialog dengan pihak terkait.

“Keputusan MK itu yang dirasa sangat tiba-tiba, kita tidak mengetahui bahwa ada perubahan tentang itu. Seyogyanya, hal-hal yang bersifat sentral, dan mendasar seperti ini dikomunikasikan. Bahkan menteri agama, mengaku bahwa pihaknya tidak memberi kesaksian dalam sidang MK,” kata pria yang menjabat Utusan Khusus Presiden RI untuk Dialog dan Kerja Sama Antaragama dan Peradaban (UKP-DKAAP) saat temui di acara Lokakarya “Penguatan Karakter Generasi Milineal Untuk Indonesia Berkemajuan” di Hotel 101 Jakarta, Jumat (17/11).

Jika memutuskan sesuatu yang menyangkut Undang- Undang, menurut Din, sebaiknya permerintah diundang untuk memberikan pandangan. “Sangat disayangkan adanya pembahasan diam-diam dan menjadi masalah besar apalagi sudah ada kesepakatan nasional. Seharusnya MK tetap punya kearifan. Dia tidak bisa semata-mata mengucapkan kata putus (pada kesepakatan nasional) itu namanya tirani, nah coba kalau undang misal Kementerian Agama dengan kaitannya pada Undang-Undang Perkawinan,” sesal Din.

Ia menambahkan, sebenarnya telah ada kesepakatan nasional yang ditetapkan oleh MPR pada 1978.

Dijelaskan, UUD 1945 Pasal 29 memberi kebebasan kepada rakyat menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan. Konteks kepercayaan yang dimaksud menjadi bagian agama. [opinibangsa.info / bsc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close