Camat Sawah Besar, Jakarta Pusat, Martua Sitorus. (Cici-detikcom) |
Izin Alexis Disetop, Spa dan Griya Pijat di Sawah Besar Disidak
Berita Islam 24H - Setelah penyetopan izin hotel dan griya pijat Alexis, Camat Sawah Besar, Jakarta Pusat, Martua Sitorus mengecek tempat-tempat spa di wilayahnya. Martua ingin memastikan tempat spa maupun pijat refleksi sesuai prosedur.
Pantauan detikcom, Martua dan jajarannya tiba di Grand Bontique Spa, Hotel Orchard, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017), sekitar pukul 14.10 WIB. Wakapolsek Sawah Besar AKP Margiono, Danramil Sawah Besar Mayor Arh Galuh Sumantri dan Lurah Gunung Sahari Utara Trisno Mulyono juga hadir.
Lokasi spa berada di lantai 3 Hotel Orchard. Martua memeriksa tempat pendaftaran terlebih dahulu. Setelah itu, ia memeriksa tempat berendam dan sauna.
Kamar-kamar spa dan tempat berkumpul para pekerja (pemijat) juga dicek. Sekitar 8 orang pekerja mengenakan seragam oranye terlihat di sana.
Martua juga bertanya kepada pengelola tentang operasional spa itu. "Mulai jam berapa pak?" tanya Martua.
"Pukul 10.00 WIB sampai 23.00 WIB, Pak," jawab seorang karyawan.
Martua mengimbau pengelola untuk menaati peraturan dan prosedur. Apalagi, lokasi seperti spa acap diidentikkan dengan praktik prostitusi.
"Kita ingin mengecek saja, bahwa kadang spa atau griya pijat itu sering kali diidentikkan prostitusi. Ini kita imbau penyelenggara hiburan mematuhi ketentuan yang sudah ada, sesuai aturan yang ada," kata Martua kepada wartawan di lokasi.
Martua meminta pengelola spa maupun griya pijat mematuhi Perda Nomor 6 tahun 2015 anak Perda Nomor 8 tahun 2007.
"Kalau dia mematuhi peraturan yang ada, kan bisa usaha itu lancar. Ada di Perda Nomor 6 tahun 2015, mengenai kepariwisataan, ada juga Perda 8 tahun 2007, tentang tempat dilarang menyediakan dan melakukan tindakan asusila," jelasnya.
Sementara itu, Wakapolres Sawah Besar AKP Margiono mengatakan salah peraturan yang harus dipatuhi spa maupun griya pijat adalah tidak mengunci pintu. Selain itu, jam buka dan tutup juga harus sesuai dengan aturan yang ada.
"Misalnya kamar tidak terkunci. Nah itu yang mesti dipatuhi oleh pengelola. Aturan yang perlu dipenuhi dan ditaati misal saja jam buka dan jam tutup. Larangan narkoba, larangan minuman keras, ini kan agar tidak timbul keresahan di masyarakat," ucap Margiono. [beritaislam24h.info / dtk]