Zulhas: Ketua MPR Juga Bisa Dipenjara Gara-gara Perppu Ormas
Berita Islam 24H - Pembahasan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) harus benar-benar matang dan tidak merugikan masyarakat.
Begitu pesan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan saat ditemui di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (4/10).
"Pada intinya kan saya hanya ingin itu (Perppu) tidak merugikan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Zulkifli Hasan juga merasa posisi ketua MPR terancam dengan keberadaan Perppu Ormas.
Ini lantaran ada pasal karet yang bisa menangkap siapa saja dengan dugaan akan mengganggu ideologi Pancasila dan UUD 1945.
"Misalnya begini kalau ada yang bilang UUD 1945 akan diganti kan itu akan dikenai sanksi pidana. Padahal kan amandemen secara aturan boleh, jadi ketua MPR juga bisa dipenjara karena aturan itu," tukas ketua umum PAN itu. [beritaislam24h.info / rmol]