“Ormas itu komponen bangsa. Mitra. Juga bermuara untuk sama-sama menjalankan kehidupan yang damai. Sehingga tida tepat jika ormas dipolisikan dengan ancaman semata seperti teroris atau mereka yang melanggar hukum,” kata Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (30/10/2017), di Jakarta.
SBY menjelaskan, seharusnya UU Ormas yang mengaturnya sebagaimana mestinya, bukan diperlakukan seperti di atas (baca: dipolisikan). “UU Ormas seharusnya, ya, mengatur ormas, termasuk di dalamnya apa yang boleh dan tidak.
Dan apabila melanggar, negara berhak mengaturnya melalui ketentuan hukum, atau sanksi hukum. Sebab Indonesia adalah negara hukum, yang di mana di dalam kehidupan bernegara, negara diwajibkan menjamin keselamatan warganya,” jelasnya.
SBY juga mengingatkan sanksi yang diberikan juga mesti diperhatikan, yakni misalnya mengapa negara memberikan sanksi oleh ormas yang dianggap bertentangan dan kenapa dianggap bertentangan. Sehingga, ia mengingatkan kembali negara tidak memperlakukan ormas dengan subyektif.
“Soal tingkat hukuman. Siapa yang patut dikenakan hukuman. Sanksi atau hukuman juga tidak boleh melapaui batas. Harus adil, siapa yang secara hukum bersalah. Jangan anggotanya kena juga,” ia menutupnya
Dukung tapi Revisi UU Ormas, Demokrat dapat Garansi dari Pemerintah
Partai Demokrat mendukung Perppu yang kini menjadi UU Ormas karena mendapakan garansi dari Pemerintah. Melalui Ketua Umumnya, Susilo Bambang Yudhoyono, Demokrat mendapatkan garansi itu paska lobi-lobi ke pemerintah.
“Lobi dengan pemerintah melalui Mendagri dan Menkumham, Partai Demokrat mendapatkan garansi dari bahwa bersedia direvisi (UU Ormas). Pun pertemuan dengan Joko Widodo tiga hari lalu, untuk menegaskan bahwa perlunya benar-benar untuk divisi. Dan ini prioritas,” kata SBY, Senin (30/10/2017), di Jakarta.
Pertemuan beberapa hari yang lalu itu menurut SBY bahwa Jokowi sudah bersedia merevisi UU Ormas tersebut. “Demokrat utamanya mengkomunikasikan. Sehingga dengan posisi hari ini, kami siap teruskan hal tersebut kepada pemerintah dan DPR RI. Pokok usulan adalah revisi UU Ormas,” terangnya.
Dengan begitu, katanya, di setiap apapun mestinya dilandasi dengan di antaranya dasar negara, yakni Pancasila. “Dalam kehidupan bernegara ada sejumlah hal yang menjadi landasan dan rujukan. Kedua, mesti diperhatikan konstitusi (UUD 45).
Jangan sampai ketentuan tersebut mengganggu hak kebebasan dan kewajiban negara, termasuk berkumpul, baik secara lisan maupun tulisan,” tutupnya menuturkan
VOIslam