-->

Pengamat: Diskriminasi Terhadap Eks Anggota HTI Adalah Tindakan Melanggar Hukum

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


KABARNASIONAL.INFO - Pencabutan legalitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berujung pada tindak diskriminatif terhadap eks anggota HTI. Diantaranya adalah pendataan yang dilakukan oleh beberapa lembaga pemerintah, serta ancaman pemecatan eks anggota HTI dari lembaga tempat mereka bekerja.

Dalam wawancaranya, Pengamat Gerakan Islam dan juga selaku direktur El Harokah Research Center (HRC), Fathoni menyayangkan tindakan diskriminatif tersebut. “Tindakan itu patut disayangkan oleh semua pihak, pasalnya eks anggota HTI itu tidak layak diperlakukan sebagai "Penjahat", bukanlah termasuk DPO, bukan pula pelaku kriminal,” katanya kepada KABARNASIONAL (3/8).

Fathoni berpandangan bahwa pemerintah telah melanggar peraturan yang ada jika tindakan diskriminatif tetap diteruskan.“Jika itu terjadi, berarti rezim ini telah melanggar regulasi yang ada, itu artinya rezim ini telah menabrak peraturan yg telah mereka tetapkan sendiri. Hal itu termasuk penyalahgunaan wewenang dan bagi pelakunya wajib dikenakan sanksi,” urai Fathoni.

Menurut Fathoni, setelah pencabutan badan hukum HTI, seluruh eks anggota HTI harus diperlakukan sebagai individu masyarakat pada umumnya yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Dari tinjauan hukum, ketika legalitas suatu organisasi dicabut, berarti secara otomatis segala hal yg terkait organisasi tersebut tidak berlaku. Sehingga eks anggota HTI, harus diperlakukan sebagai indivudu masyarakat pada umumnya, yang punya kedudukan sama dalam hukum,” pungkasnya. (lal)

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close