-->

Melecehkan Persidangan, JPU Kasus Tamim Pardede Dilaporkan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Ketua Tim Pengacara Tamim Pardede, Sulistyowati melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kepala Jaksa Agung. Pasalnya, JPU sudah melakukan pelecehan terhadap persidangan.

“Atas apa yang terjadi hari ini Tim Penasehat Hukum mengajukan Surat Permohonan Penindakan Jaksa Tidak Profesional Perkara No. 820/Pid.Sus/2017/Jktsl, kepada Kepala Kejaksaan Agung, cq. Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung,” katanya kepada Kiblat.net melalui keterangan tertulis pada Rabu (18/10/2017).

Sikap JPU yang dinilai melecehkan persidangan adalah karena tidak menghadiri persidangan. Padahal, tim pengacara sudah hadir di persidangan sejak pukul 10.00 WIB. “Para ahli sudah siap memberikan keterangan, namun sampai pukul 15.00 WIB Penuntut Umum tidak tampak kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Menurut Sulistyowati, apa yang dilakukan JPU sangat merugikan terdakwa. Karena Majelis Hakim kemudian memutuskan memadatkan persidangan dengan membatasi kesempatan yang diberikan kepada Penasehat Hukum untuk menghadirkan saksi maupun ahli dalam waktu yang sangat terbatas.

“Sementara waktu sia-sia terbuang karena ulah Penuntut Umum. Belum lagi tindakan-tindakan lain Penuntut Umum yang menurut penasehat hukum di luar batas yang bisa dipahami dalam sebuah proses acara di pengadilan,” tegasnya.

“Dari Penuntut Umum yang tidak memakai toga dan puncaknya adalah ketidakhadiran Tim Penuntut Umum dalam sebuah persidangan. Ini adalah penghinaan kepada pengadilan (contempt of court), bagaimana mungkin jaksa sebagai wakil negara justru tidak menghargai hukum acara,” sambungnya.

Oleh sebab itu, Sulistyowati memohon kepada kejaksaan untuk melakukan pengawasan atas jalannya persidangan perkara Tamim Pardede ini, yang saat ini dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

kiblat


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close