-->

Jimly: HTI tidak Bisa Lakukan Gugatan UU Ormas

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana melakukan perlawanan terhadap Undang-undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang telah disahkan DPR. HTI berniat melakukan perlawanan konstitusi gugatan di PTUN dan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca selengkapnya »

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close