Geprindo: Hakim Cepi Lebih Pantas Jadi Pengacara Novanto
Berita Islam 24H - Putusan Hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan gugatan praperadilan Ketua DPR RI, Setya Novanto atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai kritik.
Bagi Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo), Bastian P. Simanjuntak, Cepi lebih cocok dikatakan pengacara Novanto, daripada seorang hakim.
"Sebab saya melihat ada tendesi untuk menghambat atau mencari-cari celah kesalahan dari KPK dalam proses penyidikan dan penetapan Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus e-KTP," terang dia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/10).
Dia menegaskan, putusan Hakim Cepi telah menodai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, menurut Bastian, Komisi Yudisial harus segera bertindak.
"Hakim Cepi harus sadar, siapa itu Setya Novanto? Kasus-kasus apa saja yang pernah menjerat dirinya? Ada Kasus Bank Bali? Kasus Penyelundupan beras dari vietnam? Kasus limbah B3, Kasus PON? Kasus Freeport? Kasus E KTP? Berapa total kerugian negara akibat kasus-kasus korupsi yang melibatkan Setya Novanto?" tegasnya.
Bastian menegaskan, Hakim Cepi tidak tidak mengambil pertimbangan atas kasus-kasus yang pernah melilit Novanto.
"Menurut saya keputusan Hakim Cepi atas Setya Novanto adalah omong kosong, pasti ada loby-loby di balik perkara tersebut," tandasnya. [beritaislam24h.info / rmol]