-->

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Buni Yani

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Buni Yani

Berita Islam 24H - Buni Yani merasa keberatan dengan tuntutan 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Buni Yani pun akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

Usai jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, Buni Yani dipersilakan berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Akhirnya Buni Yani meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan pleidoi.

"Kalau bisa dikabulkan 2 minggu. Karena tuntutannya berat jadi sesuai tingkat beratnya tuntutan perlu waktu. Nggak cukup kalau seminggu," kata Buni Yani dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017).

Pihak jaksa tidak masalah dengan waktu yang dimintakan Buni Yani. Sedangkan majelis hakim pada akhirnya mengabulkan permintaan Buni Yani tersebut.

"Kami sebenarnya ingin jangan 2 minggu, tapi baiklah jadi tanggal 17 (Oktober) harus sudah ada. Kalau tidak ada berarti dianggap tidak mengajukan pembelaan," ketua majelis hakim M Saptono.

Sebelumnya, Buni Yani dituntut 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani melanggar kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jaksa menilai postingan Buni Yani di akun Facebook-nya menimbulkan perpecahan di publik. Postingan yang dimaksud yaitu video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. [beritaislam24h.info / dtk]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close