Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta membawa ucapan ‘pribumi’ Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya. BMI menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi dan mengeluhkan ucapan Anies tersebut.
BMI diwakili oleh Kepala Departemen Bidang Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia Pahala Sirait dan Wakil Ketua Bidang Hukum Ronny Talapessy. BMI menemui perwakili polisi di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
“Kita kan sudah mempelajari mengenai inpres 26 tahun 98, mengenai larangan memakai kata-kata pribumi dan non pribumi, kemudian di Undang-Undang no 40 tahun 2008 juga mengenai larangan ungkapan kebencian terhadap suku atau golongan tertentu,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, pengamat hukum pidana, Nasrullah Nasution berpendapat bahwa pelapor gagal faham dengan ucapan Anies. Bahkan, ia menegaskan para pelapor terlalu lebay.
“Menurut saya itu lebay. Apabila mendasarkan inpres 26 tahun 98 tidak ada permasalahan atas pidato gubernur DKI Anis Baswedan. Pelapor gagal paham dalam memaknai inpres tersebut,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Senin (17/10).
Seharusnya, kata dia, pelapor menyimak berulang-ulang pidato tersebut agar paham makna dari pidato tersebut. Bukan hanya alergi dengan kata-kata pribumi.
“Karena apa yang disampaikan gubernur adalah fakta yang saat ini di ibu kota. Dan pidato tersebut mengapresiasi kita semua untuk melawan penjajahan yang nyata di depan mata,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Nasrullah meminta agar pelapor istrospeksi atas laporan yang mereka ajukan. “Jangan sampai nanti ada laporan balik. Karena bisa saja ini terjadi,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, pengamat hukum pidana, Nasrullah Nasution berpendapat bahwa pelapor gagal faham dengan ucapan Anies. Bahkan, ia menegaskan para pelapor terlalu lebay.
“Menurut saya itu lebay. Apabila mendasarkan inpres 26 tahun 98 tidak ada permasalahan atas pidato gubernur DKI Anis Baswedan. Pelapor gagal paham dalam memaknai inpres tersebut,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Senin (17/10).
Seharusnya, kata dia, pelapor menyimak berulang-ulang pidato tersebut agar paham makna dari pidato tersebut. Bukan hanya alergi dengan kata-kata pribumi.
“Karena apa yang disampaikan gubernur adalah fakta yang saat ini di ibu kota. Dan pidato tersebut mengapresiasi kita semua untuk melawan penjajahan yang nyata di depan mata,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Nasrullah meminta agar pelapor istrospeksi atas laporan yang mereka ajukan. “Jangan sampai nanti ada laporan balik. Karena bisa saja ini terjadi,” tandasnya.
kiblat