Stt...saya mau ngrasani (membicarakan diam-diam) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Habis, pasca pencabutan status badan hukumnya 19 Juli lalu, HTI terus saja jadi perhatian. Apalagi setelah Perppu Ormas diketok palu jadi UU oleh DPR, dua hari lalu. Lagi-lagi HTI dibuat meradang. Sebab, jika HTI dianggap terlarang versi UU Ormas, aktivitas dakwahnya pasti terhambat.
.Baca selengkapnya »

