-->

Tolak Perppu Ormas, Stop Intervensi kekuasaan !

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Konferensi Advokat Muslim Indonesia

Konferensi Advokat Muslim Indonesia : Tolak Perppu Ormas, Stop Intervensi kekuasaan ! Tegakkan kedaulatan hukum !

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua Koalisi Advokat Penjaga Islam


Mediaoposisi.com- Pada hari minggu, 17 September 2017, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) bersama Koalisi Advokat Penjaga Konstitusi (KAPI) sukses menggelar Konferensi Advokat Muslim Indonesia, mengambil tema "Perppu Ormas, Konsepsi Negara Hukum atau Negara Kekuasaan".

Ratusan peserta hadir memenuhi ruang Aula Hotel Best Western, Jakarta Timur. Hadir sebagai Nara Sumber, Prof. Suteki, SH MHum dan Miko Kamal, SH LLM PhD. Acara digelar selain untuk menyatukan visi perjuangan Advokat muslim Indonesia, secara khusus konferensi digelar untuk mengambil sikap hukum atas diterbitkannya Perppu No. 2 tahun 2017 (Perppu Ormas).

Dalam konferensi, juga disampaikan opening speech dari penyelenggara. Penulis secara khusus menyampaikan paparan mewakili Koalisi Advokat Penjaga Islam dalam agenda tersebut.

Perppu Ormas, telah menjadikan Negara Machtstaat

Konsepsi negara hukum adalah satu konsepsi dimana negara menjadikan asas hukum dan konstitusi sebagai dasar tindakan sekaligus rujukan pertanggungjawaban penyelenggaraan kehidupan bernegara. Negara hukum maknanya adalah setiap kebijakan dan tindakan negara harus selalu berdasar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Perppu Ormas telah melabrak asas kedaulatan hukum, dimana Perppu telah memindahkan otoritas pembubaran ormas dari Palu pengadilan ke tangan penguasa. Melalui Perppu ini, Pemerintah dapat secara sepihak menuduh, menetapkan, sekaligus memberi sanksi kepada Ormas yang dipandang melanggar dan bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui proses pengadilan.

Mekanisme pembubaran ormas sebagaimana diatur dalam pasal 80A, telah melabrak asas hukum yang selama ini dijunjung tinggi. Sebab, darimana ada asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent), jika Ormas yang dituduh dapat langsung dibubarkan tanpa pengadilan ?

Bagaimana ada kesetaraaan dimuka hukum (equality before the law), jika Ormas tidak dihadirkan secara setara dimuka pengadilan untuk membela diri dari tuduhan penguasa ? 

Dimana letak kepastian hukum, jika atas dasar dugaan dan tuduhan, tanpa putusan pengadilan Ormas dapat langsung dibubarkan ? 

Dimana posisi keadilan hukum, jika Ormas diposisikan bersalah dan dibubarkan kemudian setelah itu dipersilakan menggugat secara tata usaha negara ?

Praktik penyalahgunaan kekuasaan melalui Perppu nampak begitu jelas. Wewenang pembubaran sepihak semakin otoriter jika dikaitkan dengan wewenang tafsir tunggal yang dimiliki Pemerintah untuk menafsirkan frasa "ormas bertentangan dengan Pancasila".

Sepanjang sejarah, tafsir Pancasila sering disalahgunakan dan disesuaikan dengan kehendak politik penguasa. Pancasila menjadi semacam "Palu Gada" yang digunakan untuk menggebuk lawan politik dengan dalih anti Pancasila. Esensinya, penguasalah yang membuat kreteria, parameter, sekaligus pihak yang menetapkan ada tidaknya pelanggaran Pancasila.

Prof. Suteki, SH MHum

Perppu telah merampas wewenang yudikasi pengadilan, menggabungnya dalam satu kesatuan wewenang eksekutif. Kondisi ini meniadakan prosedur Cheks and balances, sehingga kekuasaan menjadi monokrasi dan otoriter.

Monokrasi kekuasaan berujung pada kekuasaan yang absolut. Lord Acton telah menanti-waktu, ujung dari kekuasaan absolut adalah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Secara konsepsi abuse of power telah mengubah daulat hukum negara menjadi negara kekuasaan. Negara kekuasaan menyandarkan hukum hanya pada kehendak penguasa. Hukum adalah raja, The King Do Not Wrong.


Ancaman serius Perppu Ormas 

Perppu ormas selain telah merubah konsepsi negara hukum menjadi negara kekuasaan, juga berpotensi kuat melahirkan legacy politik balas dendam. Perppu dapat dijadikan alat untuk menggebuk rival politik penguasa.

Disisi lain korban kedzaliman Perppu juga dapat menggunakan Perppu untuk memukul balik lawan politik, setelah korban mampu meraih tampuk kekuasaan. Perppu akan menjadi alat politik yang sangat kejam, sadis dan membahayakan bagi masa depan bernegara.

Perppu akan mewariskan legacy politik balas dendam, politik saling meniadakan, politik saling menjegal, politik saling menjatuhkan. Sinergi komponen anak bangsa untuk membangun negeri, menjadi luntur akibat dorongan saling curiga.

Perppu telah merusak dan meluluhlantakkan tenun kebangsaan, bangunan kebhinekaan, rasa tepo seliro, toleransi dan saling menghargai. Perppu ormas meniscayakan politik machiaveli. Para politisi akan saling memangsa, menyandra, menggebuk, menuntut dan saling balas dendam.


Tolak Perppu Ormas

Melihat bahaya nyata Perppu, maka seyogyanya Perppu wajib dievaluasi secara hukum dan politik. Secara hukum, Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban konstitusional untuk membatalkan Perppu. MK harus mengembalikan asas hukum berlaku pada UU ormas. MK wajib mengembalikan asas praduga tidak bersalah, asas persamaan hukum, asas kepastian dan asas keadilan hukum, yang sebelumnya telah dirampas Perppu ormas.

Sementara itu DPR RI memiliki kewajiban politik untuk menolak Perppu sekaligus memerintahkan Presiden untuk mencabutnya. Lembaga politik di Senayan, memiliki kewajiban politik agar pembangunan bangsa dan negara dapat dilakukan oleh anak bangsa melalui sinergitas. Bukan dengan saling gebuk, saling menelikung dan saling membalas dendam.


Konferensi Advokat Muslim Indonesia

Akhirnya rakyat juga memiliki kewajiban sosial untuk melakukan Social Review atas pelaksanan Judicial Review yang dilakukan MK dan Political Review yang dilakukan DPR RI. Rakyat tidak boleh membiarkan MK dan DPR melaksanakan wewenang dengan mengabaikan aspirasi rakyat. 

Dalam konsepsi negara hukum, rakyat-lah yang memiliki kedaulatan tertinggi. Negara hadir dan dibentuk untuk menjalankan fungsi pelayanan terhadap rakyat. 

Dalam konteks itu, MK dan DPR wajib menindaklanjuti aspirasi penolakan Perppu yang banyak disuarakan rakyat, dengan menetapkan kebijakan dan/atau keputusan menolak Perppu Ormas. [MO].


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close