-->

Tolak Perppu Ormas Ini Tuntutan Umat Islam Jember

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen




GELAR AKSI TOLAK PERPPU ORMAS,
INI 4 TUNTUTAN DARI ALIANSI UMAT ISLAM JEMBER


Jember, Mediaoposisi.com – Reaksi umat tentang penolakan Perppu Ormas No.2 Tahun 2017 terus bergulir dari berbagai kalangan dan ormas, salah satunya berasal dari kota santri, Jember, Jawa Timur. Jumat (15/09), sebanyak tujuh puluh lebih umat yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam menggelar aksi di DPRD Jember, menuntut pencabutan perppu ormas.

Meski masih berumur dua bulan sejak diundangkannya pada 10 Juli lalu, aksi penolakan dari umat terhadap Perppu Ormas No.2 Tahun 2017 terus mengalir dan telah mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak di tanah air, tidak terkecuali di Jember.

Pasalnya, belum genap satu dasarian sejak diundangkannya, perppu tersebut telah menimbulkan korban. Hamdin, orator pada aksi itu menuturkan, dalam kurun waktu sembilan hari sejak dikeluarkannya perppu tersebut, sudah ada sekelompok ormas Islam yang dibubarkan tanpa melalui pengadilan.

“Sejatinya konstitusi telah menjamin kebebasan pendapat bagi warga negaranya. Namun semenjak lahirnya perppu ini, rakyat tidak bisa bebas lagi menyampaikan pendapat,” ujar Hamdin.
Bagaimana tidak, lanjut dia, lahirnya perppu ini mampu memunculkan kediktatoran konstitusi dengan berubahnya negara hukum menjadi negara kekuasaan. 

“Padahal perppu ini cacat formil dari sisi keluarnya; bertentangan dengan HAM karena mengancam minoritas dan kelompok yang dianggap membawa misi politik dakwah; bahkan menjadi alat persekusi bagi kelompok yang dibubarkan sebelum ada keputusan resmi (dari pengadilan),” katanya.


Umat Islam Jember Gelar aksi Tolak Perppu Ormas

Aktivis mahasiswa itu juga menjelaskan, Perppu No.2 Tahun 2017 berisi pasal-pasal karet yang mengkhawatirkan seperti yang terdapat pada pasal 59 ayat 4c. Pada pasal tersebut, terdapat frasa “bertentangan dengan pancasila” yang mudah sekali ditafsirkan secara subjektif oleh penguasa. “Sehingga pihak-pihak yang kritis terhadap penguasa akan mudah dikriminalisasikan dengan dalih bertentangan dengan pancasila,” jelas Hamdin.

Di samping itu, orator kedua pada aksi itu, Yaji menambahkan, umat harus menolak perppu ormas itu karena telah meniadakan proses pengadilan. “Kewajiban kita menolak perppu ini karena (perppu tersebut) berpotensi dan bahkan sudah nyata-nyata menimbulkan ketidakadilan atau kediktatoran,” tegas Yaji.

Yaji selanjutnya membacakan cuplikan Quran surat al-Maidah ayat 8 yang artinya “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”. 

Jika kita ingin menjadi hamba Allah yang bertakwa, sambung Yaji, maka kita harus menolak perppu ini. “Kita menolak perppu karena menolak adanya ketidakadilan, kezaliman, dan kediktatoran,” ungkapnya.

Seusai orasi, koordinator aksi lapangan, Darno, membacakan pernyataan sikap yang terdiri atas empat poin utama. 

“Setelah mencermati dan melihat fakta yang ada terkait Perppu No.2 Tahun 2017, Kami, Aliansi Umat Islam menyatakan sikap: menolak dengan keras lahirnya Perppu No.2 Tahun 2017 dan menuntut penguasa untuk mencabut perppu tersebut karena melahirkan penguasa yang represif, diktator, dan anti-kritik, serta berbuat zalim dengan mengkriminalisasi ulama, aktivis, dan ormas Islam tanpa melalui pengadilan,” katanya.

Kami menyerukan, lanjut Darrno, kepada anggota dewan untuk menolak Perppu No.2 Tahun 2017 karena dapat membungkam kebebasan berpendapat yang sejatinya dilindungi oleh undang-undang.
Ia mengingatkan kepada para penguasa, baik eksekutif maupun legislatif, jika mereka tidak menolak dan mencabut perppu ini maka rakyat tidak akan memilih mereka lagi dalam pemilu maupun pilkada.
“Kami menyeru kepada seluruh elemen umat Islam untuk bersatu menolak Perppu No.2 Tahun 2017 karena akan mengancam dakwah dan ajaran Islam,” tutupnya. [MO]


Reporter Lapangan: Santoso



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close