Spesial Redaksi| Mediaoposisi.com- Di Indonesia, penistaan dan penghinaan terhadap agama dan tuhan lebih bisa bernafas lega dibanding menghina Ibu Negara. Hal ini diperkuat oleh tindakan Kepolisian Indonesia baru baru ini.
Dikutip dari tempo.co, Kepolisian Resor Kota Besar Bandung dengan sigap menangkap admin akun Instagram @warga_biasa, yang memuat konten penghinaan terhadap Ibu Negara Iriana Jokowi. Admin yang masih berstatus mahasiswa bernama, Dodik Ihwanto, 21 tahun, ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin, (11/9)
Postingan yang Dianggap Menghina Ibu Negara |
Barang bukti DI ditangkap adalah tangkapan layar unggahan akun @warga_biasa, meme tersebut memuat foto Iriana menggunakan jilbab putih. Foto tersebut lantas dibubuhi tulisan, "Ibu ini seperti p*****ur pakai jilbab hanya untuk menutupi aib bukan karena iman”.
Pemilik akun tersebut diancam dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi. Dodik saat ini ditahan di ruang tahanan Markas Polrestabes Bandung.
"Pelaku diancam hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Inspektur Jendral Agung Budi Maryoto.
Kesigapan polisi dalam meringkus penghina ibu negara berbanding terbalik dengan pembiaran kepolisian untuk meringkus Ahok yang telah melakukan penistaan agama dalam pidatonya hingga berujung pada turunnya jutaan umat Islam untuk menuntut penangkapan Ahok.
Kompas pernah menyebut, gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim pada sidang kasus penistaan agama. Penistaan agama oleh Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.
Ringannya hukuman yang diberikan pun hanya 2 tahun penjara. Ahok sendiri dikenal dekat presiden Jokowi karena pernah menjadi wakil gubernur saat Jokowi menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Kepolisian dalam meringkus Ahok tidak secepat dalam meringkus penghina ibu negara.
Belum lagi,lamanya pembiaran terhadap Viktor Laiskodat yang jelas menghina ajaran Islam dalam pidatonya. Viktor memfitnah bahwa khilafah adalah ancaman bagi keberagaman tanpa memberikan bukti ilmiah.
NasDem,yang dikenal partai pro Jokowi mendukung mati matian tindakan kontroversial Viktor serta menuding ada pihak yang ingin mengadu domba Viktor dengan melaporkannya ke kepolisian.
Dikutip dari kumparan.com, “Kalau ada orang yang menuntut untuk menjaga Pancasila dan UUD 1945, maka kami harus dukung pernyataan Victor. Jangan didegradasikan dengan kepentingan pragmatis. Ini urusan negara, jangan diputar seolah-olah persekusi, adu domba," ujar anggota DPR-RI dari NasDem, Johnny G Plate ketika dihubungi kumparan.com Jumat (4/8).
NasDem juga akan memberikan dukungan penuh dalam pembelaan terhadap Viktor yang diklaim Pancasilais.
“Soal hukum ini hak tiap warga negara. Kami, Nasdem, Pancasilais, maka kami akan bela orang yang menjaga Pancasila.” ujarnya
Jokowi yang juga muslim sejauh ini enggan berbicara terkait fitnah dari Viktor Laiskodat kepada agama islam.
Bila ketidakadilan kepolisian dan pihak yang berwenang tidak berjalan semestinya, tidak heran akan muncul Viktor Laiskodat berikutnya yang nyaman menghina agama bahkan tuhan sekalipun karena memiliki beking kuat. [MO]