-->

Terkait Biaya Isi Ulang Kartu Elektronik, BI Dinilai Menyusahkan Masyarakat

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Terkait Biaya Isi Ulang Kartu Elektronik, BI Dinilai Menyusahkan Masyarakat

Berita Islam 24H - Kebijakan Bank Indonesia (BI) mengenakan biaya isi ulang kartu elektronik dinilai bentuk tindakan maladministrasi yang mencerminkan keberpihakan BI kepada pengusaha serta menyusahkan masyarakat.

Pengacara Senior, David Maruhum Tobing mengatakan kebijakan tersebut selain melanggar undang-undang juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi bagi konsumen.

“Aturan ini sangat merugikan konsumen. Dia harus memakai uang elektronik uang tersebut tidak dijamin oleh LPS, uang elektronik tersebut juga kalau hilang kartunya maka saldonya akan hilang, uang elektronik juga tida memperoleh bunga dan harusnya yang diterima oleh konsumen adalah efisiensi bukan dikenakan biaya topup,” kata David di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/9).

Untuk itu, David melaporkan kebijakan BI ini kepada Ombudsman supaya Ombudsman segera melakukan kajian dan merekomendasikan kepada BI untuk mencabut kebijakan tersebut.

“Saya memohon Ombudsman bisa segera melakukan penelitian terhadap pelaporan ini semoga rekomendasinya adalah melarang atau tidak merekomendasikan Gubernur BI mengeluarkan aturan tersebut,” ujar David.

Sebelumnya BI mengeluarkan kebijakan bahwa setiap transaksi menggunakan uang elektronik akan dikenakan biaya isi ulang, selain itu sistem non tunai juga telah diterapkan pada jalan tol dimana transaksinya wajib menggunakan uang elektronik. Kebijakan ini menuai banyak kontra di masyarakat, mereka merasa dirugikan ditambah lagi tidak mendapatkan jaminan apapun. [beritaislam24h.info / smc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close