-->

Polisi Hentikan Kasus Penipuan Investasi Yusuf Mansyur

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Polisi Hentikan Kasus Penipuan Investasi Yusuf Mansyur

Berita Islam 24H - Kasus dugaan penipuan investasi Condotel Moya Vidi dengan terlapor Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur antiklimaks. Penyidik Polda Jawa Timur menghentikan kasus tersebut. Kasus itu terhenti sebelum ada tersangka satupun, kendati status sudah tingkat penyidikan.

Yusuf Mansur dilaporkan beberapa korban investasi Condotel Moya Vidi di Surabaya ke Polda Jatim dengan nomor laporan 742/VI/2017/UMJATIM. Pada 2012-2013, Yusuf mengajak jemaahnya untuk berinvestasi pada pembangunan kondotel. Setiap modal Rp2,75 juta yang disetorkan, investor mendapatkan selembar sertifikat.

Belakangan, investasi itu diduga dialihkan oleh pihak Yusuf Mansur untuk kegiatan usaha lain, bukan kondotel. Uang investasi yang disetorkan tidak jelas, termasuk keuntungannya. Akhirnya, beberapa korban melapor ke polisi, di antaranya di Surabaya. 16 saksi sudah diperiksa oleh penyidik, termasuk Yusuf Mansur, setelah kasus naik ke tingkat penyidikan.

"Setelah beberapa kali gelar perkara kasus dengan pelapor Bakuhama dan terlapor Ustaz Yusuf Mansur, hasil dan keputusannya (laporan itu) tidak cukup bukti," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Yudhistira, kepada wartawan pada Sabtu, 30 September 2017.

Yudhistira menjelaskan, gelar perkara dilakukan oleh tim sekira dua minggu lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen yang dikantongi, penyidik menyimpulkan bahwa Yusuf Mansur selaku terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan, sebagaimana dituduhkan pelapor.

"Yang pertama, error in persona (dalam istilah hukum diartikan dengan keliru mengenai orang dimaksud)," kata AKBP Yudhistira. "Tidak ada hubungan antara terlapor dengan korban."

Yudhistira menambahkan, selain error in persona, penyidik juga tidak menemukan bukti cukup terjadinya unsur pidana seperti pasal yang dilaporkan oleh korban.

"Sehingga penyidik memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut. Artinya, ya, di-SP3," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa pelapor, Sudarso Arief Bakuma, merasa yakin laporannya akan berlanjut sampai masuk ke ranah pengadilan. Dia mengungkapkan keyakinannya itu setelah kasus naik level dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

"Kalau sudah naik penyidikan, artinya unsur pidananya sudah ada. Tinggal menemukan tersangkanya," katanya beberapa waktu lalu.

Di Jakarta, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ina Rachman, menyampaikan bahwa kliennya tidak keberatan dilaporkan ke polisi. Yusuf Mansur juga disebut kooperatif. Tetapi jika tidak ada unsur pidananya, Ina mengatakan Yusuf Mansur akan melapor balik.

"Tapi kalau tidak ada (unsur pidananya), pihak ustaz (Yusuf Mansur) akan melapor balik," ucap Ina di Jakarta beberapa waktu lalu. [beritaislam24h.info / vv]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close