Perpanjang STNK Harus Ada Garasi
Berita Islam 24H - Kerjasama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan Kepolisian perihal kepemilikan garasi mobil mengedepankan kewenangan lurah. Perpanjangan, Mutasi hingga pengeluaran Surat Tanda Nomor kepolisian (STNK) baru harus disertai Surat Keterangan Kepemilikan Garasi dari lurah.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko, mengatakan, kerjasama dengan Ditlantas dan Kakorlantas perihal kepemelikan mobil tanpa garasi akan dibahas terlebih dahulu dalam forum lalu lintas yang diadakan setiap bulan. Pada September, kata dia, rapat tersebut dilakukan pekan ini dan sedang menunggu kepastian jadwal Ditlantas.
"Kerjasamanya sama dengan kewajiban daftar ulang, balik nama, mutasi ataupun pengeluaran STNK baru. Sesuai Peraturan Daerah (Perda), penerbitan STNK atas rekomendasi lurah. Jadi selain turun kelapangan, lurah berhak mengeluarkan surat keterangan kepemilikan garasi," kata Sigit Widjiatmoko di Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Sigit menjelaskan, masa sosialisasi yang dilakukan September ini, lurah akan didorong turun ke lapangan untuk mendata warganya yang memiliki mobil tapi tidak punya garasi. Nantinya, lurah mengedukasi dan membantu warga mencarikan lahan parkir yang tidak mengganggu orang lain dan tidak menyalahkan peruntukan.
Namun, lanjut Sigit, apabila Oktober masih ada warga yang memiliki mobil tanpa garasi dan memarkirkannya di badan jalan hingga berakibat terganggunya aktifitas orang lain, pihaknya akan melakukan sanksi berupa penderekan.
"Lurah akan melaporkannya, kami yang menindak," ungkapnya.
Selain itu, kata Sigit, pada saat perpanjangan, balik nama, mutasi ataupun kendaraan baru, pemilik kendaraan harus mendapatkan surat keterangan kepemilikan garasi dari pihak kelurahan. Sehingga, polisi akan menerbitkan STNK berdasarkan surat keterangan tersebut.
"Itu yang akan kami bahas sebelum penandatangan kerjasama dilakukan. Intinya kami melakukan pengendalian angka pertumbuhan kendaraan," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menegaskan, upaya tersebut bukan berarti DKI membatasi warga dalam memiliki kendaraan, melainkan ingin warga yang memiliki mobil harus mempunyai garasi. Dia sekaligus menilai, kebijakan tersebut tidak merugikan perusahaan mobil.
Mantan Walikota Blitar itu mengatakan, parkir liar kendaraan merupakan laporan qlue terbesar pertama. Untuk itu, pihaknya menerapkan bulan tertib trotoar dengan memperpanjang berikut penerapan sanksi tegas.
"Nah, solusi keduanya itu bahwa pemilik mobil harus punya garasi sesuai Perdanya. Makanya kami akan segera bekerjasama dengan polisi dalam penerbitan STNK. Surat keterangan lurah itu harus diketahui RT/RW setempat," pungkasnya di Balaikota DKI, Jakarta Pusat. [beritaislam24h.info / htc]