-->

Pembubaran Daurah Tahfizhul Qur'an Muhammadiyah di Karimunjawa, Ini Reaksi Din Syamsuddin

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Pembubaran Daurah Tahfizhul Qur'an Muhammadiyah di Karimunjawa, Ini Reaksi Din Syamsuddin

Berita Islam 24H - Ancaman pembubaran oleh kelompok tertentu terhadap Daurah Tahfidzul Qur’an angkatan IX yang digelar Ittihadul Ma’ahid Muhammadiyah (ITMAM/Persatuan Pondok Pesantren Muhammadiyah) di Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, mendapat reaksi dari tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Din menegaskan bahwa pembubaran paksa Daurah Tahfizhul Qur'an Muhammadiyah di Karimun Jaya adalah bentuk intoleransi.

“Pembubaran paksa Daurah Tahfizhul Qur'an Muhammadiyah di Karimun Jaya adalah bentuk intoleransi, seyogyanya sesama Muslim bertasamuh. Sesuai Al-Qur'an, kaum beriman itu asyiddau 'alal kuffar (tegas terhadap kaum kafir) ruhamau bainahum (menyayangi sesama mereka). Jangan dibalik,” tegas Din di akun Twitter @OpiniDin.

Kelompok tertentu tersebut berdalih, gedung yang digunakan kegiatan itu belum memiliki IMB. "Ancaman pembubaran tersebut disampaikan Rabu 6 Sepetember 2017, saat bertemu dengan pihak Kecamatan Karimunjawa dan pihak NU. Atas ancaman tersebut, ITMAM diberi tenggang waktu sepekan," ujar Ketua ITMAM, Ustadz Yunus, seperti dikutip rmol (09/09).

Menurut Ustadz Yunus, untuk menghindari kekerasan, panitia akhirnya memutuskan memindahkan acara Daurah Tahfidzul Quran ke Tawangmangu, Karanganyar.

Sejalan dengan itu, ujar Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, jika ancaman pembubaran itu benar adanya, jelas itu mengancam hak-hak konstitusional warga negara dan demokrasi.

"Sekira peristiwa itu benar adanya, dunia kemanusiaan sangat menyesalkan. Hal itu mengancam hak-hak konstitusional warga negara dan demokrasi," ujar Maneger Nasution seperti ditulis rmol (08/09).

Dijelaskan Maneger, bahwa kebebasan beragama adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana termaktub dalam pasal 28E ayat (1) dan 29 UUDNRI tahun 1945, serta pasal 22 UU 39/1999 tentang HAM.

Sementara hak atas rasa aman adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana tercantum dalam pasal 28G UUDNRI tahun 1945, dan pasal 9 ayat (2) UU 39/1999 tentang HAM.

Maneger mendesak kepolisian untuk memproses pelaku dan aktor intelektual kasus tersebut. “Jika benar terjadi, maka pihak kepolisian harus memproses pelaku dan aktor intelektualnya secara profesional, independen, berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya. [beritaislam24h.info / ito]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close