-->

Kivlan Zen Usul Pembubaran LBH Jakarta

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Kivlan Zen Usul Pembubaran LBH Jakarta

Berita Islam 24H - Upaya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta meluruskan sejarah tentang peristiwa Gerakan 30 September dipandang sebagai kebangkitan paham komunisme. Hal itu disebut merupakan bentuk pelanggaran UU.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD Mayjen (Purn.) Kivlan Zen mengungkapkan, diskusi seputar persitiwa 1965 di YLBHI sudah dikategorikan penyebaran paham komunisme. Hal ini melanggar UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, dan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis.

Langkah pertama yang akan ia lakukan adalah melaporkan lembaga yang didirikan mendiang Adnan Buyung Nasution itu ke Kepolisian terkait pelanggaran perundang-undangan di atas.

"Saya akan ajukan pembubaran LBH ini ke Kepolisian, Menko Polhukam, dan Menkumham. Saya akan laporkan mereka karena membangkitkan komunisme," katanya, saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (28/9).

Hal itu terkait tudingan yang mengatakan Kivlan adalah salah satu otak di balik massa aksi yang mengepung kantor YLBHI/LBH Jakarta, Minggu (17/9).

"Silakan saja menuduh, itu hak. Bukan saya yang mengerahkan. Tapi kalau (saya) menginspirasi melalui ceramah, buku-buku, kan enggak masalah. Saya memang yang paling getol dalam menentang bangkitnya komunisme," kilahnya.

Menurut Kivlan, massa yang berasal dari berbagai ormas itu hanya menggunakan hak demokrasi untuk menyampaikan pendapat. Massa menjadi agresif, kata dia, karena dalam gelaran "Asik Asik Aksi" di kantor YLBHI itu ada nyanyian Genjer-Genjer.

"Lagu Genjer-Genjer itu simbolnya PKI, dinyanyikan waktu membantai para Jenderal, dinyanyikan waktu perang. Jadi kalau ada lagu itu ya berarti mereka siap perang. Makanya massa (pendemo) menjadi terpicu (menjadi anarkistis)," aku Kivlan.

Ia pun meminta semua pihak agar tidak menyinggung lagi seputar peristiwa Gerakan 30 September 1965. Menurut dia, sejarah saat ini tentang peristiwa 1965 sudah benar karena melalui proses pengadilan di Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) yang memeriksa dan mengadili para tahanan (anggota militer) yang diduga terlibat gerakan itu.

"Sudahlah, jangan bangkitkan luka lama, nanti kacau Indonesia. Mau ada perang saudara?" ucap Kivlan. [beritaislam24h.info / cnn]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close