Oleh: A. Rizal Zakarya - Dir. Indonesia Justice Monitor
Perppu No. 2/2017 meski banyak media yang mulai "melupakan" namun masih menuai banyak penolakan di Indonesia. Potensi bahaya yang terkandung di dalamnya bisa menyasar siapapun atau kelompok manapun yang dianggap pemerintah membahayakan negara.
Secara jelas Perppu No. 2/2017 menjadikan pemerintah sebagai pemegang kewenangan mutlak atas suatu kelompok atau individu. Di dalamnya terdapat kewenangan mutlak bagi pemerintah untuk mengklaim, memvonis, dan memberi sanksi tanpa melalui pengadilan atas kelompok yang dianggap anti pancasila, meresahkan masyarakat, atau berbahaya bagi negara.
Sanksi yang diberikan pun tak tanggung-tanggung yakni selain badan hukum dicabut, pengurusnya bisa dikenai sanksi pidana penjara selama 5 tahun hingga seumur hidup. Sekali lagi sanksi itu dikenakan tanpa melalui proses pengadilan. Ini bahkan club motor pun bisa dibubarkan dan anggotanya bisa diberi sanksi serupa apabila pemerintah menganggapnya meresahkan masyarakat.
Dan patut kita ingat, objek dari perppu ini tidak hanya suatu organisasi, namun juga individunya bahkan idenya juga. Ini artinya, pemerintah juga bisa mengkriminalkan kelompok atau individu yang menganut suatu ide yang dianggap pemerintah bertentangan dengan pancasila. Catat! hanya sekedar "menganut". Bagaimana tolok ukur seseorang itu menganut ide yang dianggap bertentangan dengan pancasila atau tidak? sedangkan ide atau pemikiran bersifat abstrak. Ini juga berpotensi pemerintah bisa memberi sanksi yang berat kepada kelompok atau individu yang dianggap pemerintah "menganut" ide atau pemikiran yang bertentangan dengan pancasila. Siapa yang menentukan? jawabnya pemerintah. Tolok ukurnya apa? jawabnya terserah pemerintah. Siapa yang beri sanksi? Ya jelas pemerintah lah. [IJM]