-->

Gara-Gara Ancaman, DPR Polisikan Ketua KPK Agus Rahardjo

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Gara-Gara Ancaman, DPR Polisikan Ketua KPK Agus Rahardjo

Berita Islam 24H - Komisi III DPR RI berencana melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

Alasan mereka, Agus Rahardjo dianggap mengancam akan menjerat seluruh anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, karena dianggap menghalangi proses penanganan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e).

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa dia belum tahu sepenuhnya rencana Pansus Hak Angket KPK yang akan mempolisikan pimpinan lembaga antirasuah itu.

"Saya tidak tahu persis apa yang dipersoalkan terkait rencana tersebut," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Selanuutnya Febri mengatakan, Pasal 21 UU Tipikor memang mengatur soal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Oleh karena itu, katanya, bisa saja pasal tersebut digunakan jika unsur-unsurnya terpenuhi untuk menjerat pihak-pihak yang menghalangi penuntasan kasus korupsi KTP-e.

"Tapi saat ini belum bicara siapa yang melakukan obstruction of justice dan prosesnya sejauh mana. Tentu saja Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang KPK yang menjadi patokan kita," kata Febri.

Penggunaan pasal tersebut pun sudah pernah diterapkan KPK untuk menjerat anggota DPR periode 2014-2019, Markus Nari, sebagai tersangka, karena dianggap menghalangi penyidikan dan penuntutan KPK.

"Kami sudah tetapkan satu orang menjadi tersangka dalam kasus terkait dengan e-KTP dengan Pasal 21 tersebut. Jadi saya kira kita fokus dulu ke sana," kata Febri.

"Lain kalau sesuai dengan kecukupan bukti dan unsur pasal-pasal tersebut. Saya kira pimpinan sudah sering mengatakan bahwa ada perbedaan pendapat dalam berbagai hal," tutur dia. [beritaislam24h.info / tsc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close