-->

Dugaan Korupsi e-KTP, Kejaksaan Diminta Periksa Ketua KPK

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Dugaan Korupsi e-KTP, Kejaksaan Diminta Periksa Ketua KPK

Berita Islam 24H - Pengamat politik Cecep Handoko mengatakan, jika benar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) maka harus diproses. Apalagi azas hukum yang berlaku di Indonesia adalah equality before the law (semua orang sama dihadapan hukum).

"Itu kan perkara (Agus Rahardjo) yang kemaren dilaporkan di Kejaksaan Agung," ujar Ceko panggilan akrab Cecep Handoko kepada Harian Terbit, Minggu (17/9/2027).

Dosen Universitas Bung Karno (UBK) ini mengatakan, karena laporan sudah dilayangkan ke Kejaksaan Agung maka jika merujuk UU KPK harus dibentuk lembaga etik. KPK bisa melakukan investigasi di dalam. Jika terbukti ada melanggar maka Agus Rahardjo harus dinonaktifkan dari KPK. Selain itu biarkan proses hukum di Kejagung berjalan.

“Oleh karena itu baiknya Agus Raharjo mengundurkan diri sebab ini moral hazard karena KPK saat ini sedang melakukan upaya penyidikan perkara e- KTP. Jangan sampe jadi bumerang," jelasnya.

Namun, sambung Ceko, kasus hukum yang dialamatkan kepada Agus Rahardjo aneh. "Saya melihat ada upaya secara sistematis untuk mendown grade posisi KPK dalam melakukan fungsinya sebagai pemberantas korupsi," ujarnya.

Dia menilai, ada desain atau setingan mendapatkan orang-orang bermasalah di KPK agar dikemudian hari bisa dikendalikan atau maksimal bisa dilakukan pembusukan dari dalam.

Alat Bukti

Sementara itu pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Profesor Suparji Ahmad mengatakan, dugaan Agus Rahardjo terlibat dugaan korupsi e-KTP harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang benar. Tidak boleh ada dugaan tanpa alat bukti dan hanya dimaksudkan untuk melakukan pembunuhan karakter atau untuk menyandera laju proses hukum. Karena dugaan itu bisa muncul karena waktu proyek itu berlangsung Agus sebagai Ketua LKPP.

"Namun demikian tidak bisa disimplifikasi bahwa Ketua LKPP juga terlibat. Tapi agar menjadi terang maka yang menduga harus menyampaikan minimal 2 alat bukti," paparnya.

Terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku tidak ambil pusing dengan tindakan sejumlah pihak yang melaporkan Ketua KPK, Agus Rahardjo, ke Kejaksaan Agung soal perkara korupsi e-KTP.

Menurutnya, mengenai posisi Agus Rahadjo ketika menjabat Ketua LKPP, sudah berkali-kali dijelaskan pihaknya kepada publik."Jadi setiap orang bisa saja melapor ada atau tanpa bukti," kata Febri belum lama ini.

"LKPP sebelumnya memberikan rekomendasi agar tender dari e-KTP tidak dilakukan seperti hari ini. Jadi bukti-bukti suratnya dan juga fakta-fakta lain sebenarnya juga sudah muncul di persidangan," kata Febri.

Tidak Gegabah

Sementara itu Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, dugaan korupsi e-KTP yang disangkakan ke ketua KPK, Agus Rahardjo, masih dipelajari. “Kita harus cermat, hati-hati ya,” kata Prasetyo di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).

Laporan tersebut menurutnya, kini ditindaklanjuti oleh asisten khusus Jaksa Agung. Jajarannya akan melihat secara utuh, apakah Agus Rahardjo yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK itu benar atau tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun sebagaimana yang dilaporkan.

“Itu kita lihat perannya sejauh mana, apakah ada penyimpangan-penyimpangan, apakah ada keterlibatan, kita lihat, adakah bukti-buktinya seperti apa,” jelas Prasetyo yang juga kader Nasdem ini.‎

Sebelumnya Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara, melalui koordinatornya bernama Razikin Juraid, melaporkan Agus ke Kejaksaan Agung. Agus dilaporkan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. [beritaislam24h.info / htc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close