Djarot Minta STNK Mobil Tanpa Garasi Tak Diterbitkan, Polda Metro: Itu Tidak Diatur UU!
Berita Islam 24H - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengkritisi wacana Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat yang akan menerapkan peraturan wajib garasi bagi pemilik kendaraan roda empat. Sebagai sanksinya, salah satunya tidak dapat memproses penerbitan STNK.
Menurut Halim, aturan tersebut tidak tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 maupun Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi kendaraan bermotor, sehingga polisi tidak dapat menghalangi masyarakat untuk memproses penerbitan STNK maupun surat-surat lainnya.
“Itu tidak diatur (UU). Yang diatur dari pada persyaratan STNK yaitu faktur, cek fisik dan KTP. Itu yang disyaratkan,” ungkap Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Tidak hanya itu, Halim membantah pernyataan Djarot yang mengaku telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya membahas keinginannya untuk tidak melayani proses penerbitan STNK bagi pemilik mobil yang tidak punya garasi.
“Sampai saat ini belum ada (komunikasi). Tentunya kami tak berlakukan karena belum ada pembicaraan juga soal hal tersebut. Karena penjabaran dari Perda juga harus dalam Peraturan Gubernur. Oleh karena itu, saat ini belum kami berlakukan dan belum ada juga Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012,” pungkasnya.
Sebelumnya, Djarot memastikan warga Ibu Kota yang membeli kendaraan roda empat tanpa memiliki garasi tidak dapat memproses penerbitan STNK. Hal itu sudah dikomunikasikan dengan pihak Polda Metro sebagai instansi yang berwenang menerbitkan STNK.
“Karena hubungan kita dengan Polda baik, mudah sekali koordinasinya. Sehingga kalau seseorang tidak bisa tunjukkan bukti garasi, maka STNK-nya tidak bisa diproses,” kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta. [beritaislam24h.info / okz]