-->

Soal Vaksin MR, MUI: Seharusnya Segera Ajukan Sertifikasi Halal

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Soal Vaksin MR, MUI: Seharusnya Segera Ajukan Sertifikasi Halal

Berita Islam 24H - KH Muhyiddin Junaidi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Internasional, mengatakan bahwa MUI konsisten mendorong agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengajukan sertifikasi halal untuk vaksin measles rubella (MR).

Pengajuan sertifikasi halal tersebut menurut dia, untuk menghindarkan anak-anak dari hal yang berbau najis.

“Jangan sampai kita mengasih obat untuk anak cucu kita dengan hal yang berbau dengan najis. Harus dengan yang halal,” ujar Muhyiddin, Ahad (20/8/2017).

MUI berharap agar Kemenkes khususnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), lanjut Muhyiddin, segera mengajukan ke MUI agar menghalalkan vaksin.

Pasalnya, menurut dia, dalam ajaran Islam memang diperintahkan untuk berobat dengan yang halal kecuali dalam keadaan darurat.

Menurut dia, MUI sudah sejak lama meminta kepada Kemenkes untuk menggunakan semua produk yang bersertifikasi halal. Misalnya, sebelumnya MUI juga telah bekerja sama dengan pemerintah untuk menghalalkan vaksin polio. Begitu juga halnya dengan vaksin miningitis.

“Miningitis juga kita dulu dalam keadaan darurat akhirnya juga mendapatkan vaksin miningitis yang halal. Juga begitu kepada vaksin-vaksin yang diproduksi oleh Indobssia,” ucapnya.

Sementara, belum lama ini, pemerintah melaksanakan program imunisasi yang menggunakan vaksin MR. Namun, hingga saat ini belum jelas kehalalannya.

“Nah, kalau memang vaksin MR belum ada yang halal ya sampaikan sebenarnya itu belum halal, masih dalam proses. Jangan terus dia meminta kepada MUI untuk menyosialisasikan vaksin MR ternyata vaksin itu belum halal. Jadi tidak boleh,” katanya.

Sebaiknya jika memang program pemberian vaksin MR tersebut dianggap darurat dan belum ada penggantinya, tegas KH Muhyiddin, maka harus diberi batas waktu.

Namun, kata dia, Kemenkes harus segera mengajukan sertifikasi halalnya sehingga masyarakat tidak ragu untuk menggunakan vaksin MR.

“Maka dari MUI sangat konsisten bahwa seharusnya itu mendapatkan sertifikat halal, sehingga ada ketenangan di kalangan masyarakat. Kalau belum ya sampaikan belum ada sertifikat,” tandasnya. [beritaislam24h.info / ipc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close