Polri Diminta Usut Dugaan Penyidik KPK Minta Uang Pengamanan Rp2 M
Berita Islam 24H - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mendesak Polri segera menyelidiki dugaan adanya tujuh penyidik KPK yang bertemu dengan anggota Komisi III dan meminta uang pengamanan Rp2 miliar. Dugaan itu seperti disampaikan politikus Hanura Miryam S Haryani saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pekan lalu.
Bamsoet menilai, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan di ranah komite etik internal KPK. Sebab, kata dia, dalam UU KPK sangat jelas diatur. Jika benar ada penyidik menemui pihak-pihak terkait perkara dalam penanganan perkara, tindakan tersebut adalah pidana.
"Ini persoalan hukum serius. Apalagi menyangkut integritas KPK dan DPR," kata Bamsoet melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (21/8/2017).
Dia mengatakan, dugaan adanya tujuh penyidik KPK yang bertemu dengan anggota Komisi III dan meminta uang pengamanan Rp2 miliar bukanlah jenis perkara delik aduan. Karenanya, Polri harus segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para pihak yang mengungkapkan hal tersebut dalam rekaman di pengadilan.
Menurut Bamsoet, pemeriksaan bisa dimulai dari pemutaran rekaman secara utuh tanpa potongan atau editan dan pengecekan soal keaslian rekaman tersebut di Labotarium Forensik Mabes Polri.
"Dari situ nanti akan jelas tergambar siapa bicara apa. Dan dalam nada apa," kata politikus Golkar inio.
Paralel dengan itu Polri bisa melakukan pemeriksaan, pertama terhadap Miryam sebagai orang yang menyebut nama anggota Komisi III yang mengaku bertemu tujuh penyidik KPK dan meminta uang pengamanan Rp2 miliar.
Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang memeriksa Miryam untuk mengkonfirmasi isi rekaman CCTV tersebut karena banyak kalimat-kalimat tidak jelas dan mutu rekaman jelek.
Ketiga, Polri harus memanggil dan segera memeriksa anggota Komisi III DPR yang mengaku bertemu dengan tujuh penyidik KPK dan melakukan konfrontir dengan penyidik KPK yang dituding bertemu dan meminta uang pengamanan Rp2 miliar tersebut.
Keempat, Polri harus segera mengumumkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut ke publik. Apakah tudingan itu benar atau hanya isapan jempol dan fitnah. Jika tudingan itu tidak benar dan fitnah, Polri harus meningkatkannya ke penyidikan.
Baik terhadap Miryam, anggota DPR yang mengaku bertemu tujuh penyidik KPK, maupun penyidik yang memeriksa Miryam karena adanya dugaan rekayasa dan kesaksian palsu di pengadilan.
"Jika tudingan itu benar, maka Polri harus meningkatkan status saksi terhadap anggota Komisi III DPR dan tujuh penyidik dan pegawai KPK tersebut menjadi tersangka dan dilanjutkan proses hukumnya ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku," kata Bambang. [beritaislam24h.info / sn]