-->

Polisi Telaah Kemungkinan Penghentian Kasus Habib Rizieq

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Polisi Telaah Kemungkinan Penghentian Kasus Habib Rizieq

Berita Islam 24H - Polisi mengaku belum menerima permohonan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari pihak imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Polisi juga masih menelaah kemungkinan penghentian kasus dugaan chat berkonten pornografi di situs baladacintarizieq itu.

"Kita belum dapat informasi itu untuk surat itu. Tapi kita akan telaah. Namanya kemungkinan-kemungkinan bisa terjadi," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Argo mengatakan pengeluaran SP3 itu sepenuhnya merupakan kewenangan Polri. Semua proses yang dilakukan polisi itu bergantung pada fakta hukum yang ada di lapangan.

"SP3 yang mengeluarkan kepolisian. Semua bisa terjadi. Semua kemungkinan bisa terjadi. Apakah itu bisa dihentikan atau tidak. Itu tergantung fakta hukum di lapangan," ungkapnya.

Argo lantas menjelaskan proses pemeriksaan Rizieq di Arab Saudi. Menurutnya, pemeriksaan belum dilakukan secara keseluruhan karena terkendala masalah waktu dan kondisi.

"Ya intinya kita mendapatkan informasi yang diminta oleh penyidik. Tapi belum keseluruhan karena masalah waktu kemudian juga situasi. Nanti kalau ada kekurangan kita akan tanyakan lagi," jelasnya.

Saat ditanya mengenai inti proses pemeriksaan, Argo hanya menerangkan pihaknya hanya berusaha mencocokkan keterangan saksi dan tersangka.

"Ya intinya kita tetap mengkomunikasikan antara keterangan saksi kemudian dengan tersangka dan saksi-saksi lain," terangnya.

Sebelumnya, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan SP3 kepada Polda Metro Jaya. Dia berharap polisi segera melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan chat berkonten pornografi di situs baladacintarizieq itu. [beritaislam24h.info / dtk]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close