-->

Sebaiknya MK Batalkan Saja Perppu Ormas

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Masyarakat dan Tokoh2 Purbalingga Menolak Perppu Ormas




Purbalingga| Media Oposisi-Upaya penolakan terhadap Penerbitan PERPU No. 2 Tahun 2017 Tentang Ormas mulai menyebar hingga ke Daerah. Hal ini terlihat pada Senin malam (17/07), para tokoh dan aktivis Islam Purbalingga mekukan Mudzakaroh dan akan mengambil langkah-langkah untuk menolak Perppu ini. 

KH. Ahmad Kamal Ismail salah seorang Tokoh yang hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa "upaya untuk membubarkan Ormas Islam dengan dikeluarkan Perppu ini menunjukan bahwa Rezim ini sudah benar-benar represif dan sangat membahayakan terhadap dakwah di negeri ini".

"Tindakan yang sewenang-wenang, Menghalangi dakwah islam dan upaya untuk membubarkan Ormas Islam seperti ini merupakan dosa besar" Tegas KH Ahmad Kamal yang saat ini sebagai Penasehat MUI Purbalingga dan Imam Masjid Agung Purbalingga.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ust. Ali Abdul Aziz salah seorang Mubaligh Purbalingga, "dengan melihat situasi dan kondisi negeri sudah seperti ini, umat Islam harus rapatkan barisan, perkokoh ukhuwah Islamiyah untuk melawan kedzaliman penguasa yang makin menjadi jadi".  

Bpk Aji Salah seorang aktivis di purbalingga, mengatakan "Perppu ini sangat berbahaya bagi dakwah dan sikap kritis kepada pemerintah" beliau mengajak seluruh komponen umat Islam harus bersatu melawan kesewenang-wenangan ini.

Acara Mudzakaroh ini diakhiri dengan penandatanganan pernyataan sikap bersama untuk menolak  Perppu No. 2 Tahun 2017. Dan sikap ini rencananya akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait. 

Maka Sebaiknya Mahkamah Konstitusi (MK) melihat berbagai penolakan yang sudah sampai kedaerah-daerah, sebab jika ngotot ini bahaya kita bisa gaduh terus, karena pemerintah akan meneror warganya atas nama Pancasila dan tidak Pancasila. sebaiknya pemerintah berbenah fokus di permasalahan ekonomi. karena UU Ormas no 17 sudah cukup mengatur ormas-ormas yang ada.[Mo]
Reporter: Amin



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close