KabarViral - Murni Alan Sinaga, satu dari dua terdakwa korupsi pembangunan Patung Yesus Yesus di perbukitan Siatasbarita, Tapanuli menyebut ada pihak lain yang menikmati kerugian negara pada proyek tahun anggaran (TA) 2013 senilai Rp. 6,1 miliar ini.
Menurur Murni Alan, Luhut L Panjaitan rekanan yang menyediakan kerangka Patung Yesus patut diminta pertanggungjawaban serta dibebankan mengembalikan kerugian negara.
Pekerjaan pembuatan kerangka patung, Murni Alan melakukan sub kontrak kepada Luhut Panjaitan dengan perjanjian di notaris bahwa bahan dasarnya kerangka patung murni terbuat dari tembaga ukuran 2 mm.
"Ternyata yang dikirim Luhut Panjaitan adalah tembaga dan tidak saya pasang lantaran tidak sesuai dengan bestek. Akibatnya, pekerjaan terkendala dan tidak selesai. Akhirnya PPK (terdakwa Sondang Pane) memutus kontrak," kata Murni Alan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/8/2017).
Dan hasil perhitungan konsultan pengawas dan audit BPK adalah 55,88 persen dengan dana kurang lebih Rp 3,4 miliar.
"Sedangkan uang yang saya terima Rp 2.742.000.000. Menurut perhitungan PPK/konsultan saya masih punya tagihan di Pemkab Taput Rp 390 juta lagi dan denda keterlambatan saya bayar sebesar Rp 308 juta," ujar Murni Alan.
Sewaktu pemeriksaan di Polres Taput, Murni Alan menguraikan pernyataan pengelurannya serta alat dan bukti-bukti sebesar Rp 4 miliar. Sedangkan, uang yang diterima hanya Rp 2.742.000.000.
"Berarti saya masih punya tagihan di Pemkab Taput kurang lebih Rp 1.250.000.000. Menurut hasil audit BPKP pekerjaan dianggap total loss, maka atas petunjuk jaksa saya disarankan mengembalikan kerugian negara Rp 2.742.000.000," sebutnya.
Untuk itu, ia berharap pada sidang vonis nanti, majelis hakim dapat mengambil keputusan dengan membebankan pembayaran uang kerugian negara terhadap Luhut Panjaitan.
"Di dalam fakta-fakta persidangan bahwa saudara Luhut Panjaitan yang mengubah spec dari tembaga 2 mm menjadi aluminium. Tetapi dia masih bisa leluasa di luar bebas dan dan tidak terjerat hukum," kata Murni Alan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Taput, Symon Sihombing menyarankan agar tim penyidik kepolisian nantinya dapat menjalankan fakta yang muncul pada persidangan.
"Kita akan rekomendasikan kepada penyidik (Polres Taput) siapa-siapa aja yang ikut menikmati kerugian negara," jelasnya.
Murni Alan Sinaga selaku pelaksana kegiatan dan Sondang M Pane selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara.
JPU menyebut perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memanipulasi pembuatan Patung Yesus di perbukitan Siatasbarita, Tarutung, Tapanuli Utara tahun anggaran (TA) 2013 senilai Rp 6,1 miliar.
-kabarviral/tribun