-->

Kisruh Proyek Meikarta, Deddy Mizwar: Setop Pasarkan Barang Ilegal

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Kisruh Proyek Meikarta, Deddy Mizwar: Setop Pasarkan Barang Ilegal

Berita Islam 24H - Gencar dalam pemasarannya, proyek kota Meikarta senilai Rp278 triliun milik Lippo Group ini ternyata belum mengantongi izin, bahkan surat permohonan izin pun belum ada. Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta pemasarannya dihentikan karena menjual barang ilegal itu kriminal.

Seperti diketahui, Proyek Meikarta belum mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah Bekasi maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, Lippo telah melakukan grand launching proyek “Jakarta baru” senilai Rp278 triliun itu pada 13 Mei 2017, yang diklaim dalam satu hari sukses menjual 16.800 unit apartemen Meikarta.

Menurut Chief Executive Officer (CEO) Lippo Group James T Riady, proyek kota baru Meikarta ini akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan Jawa Barat.

Sementara itu, warganet ramai membicarakan pembebasan lahan Meikarta di kawasan Cikarang yang dipenuhi tindak kekerasan dan intimidasi.

Terkait Meikarta, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menjelaskan ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2014 tentang Kota Metropolitan. Ada 3 metropolitan yang kita rencanakan ke depan dan 3 wilayah pertumbuhan di Jawa Barat Selatan.

Pertama, Bandung Raya Metropolitan, lalu Cirebon Raya, dan terakhir Bodebekapur.

“Bodebekapur itu twin metropolitan, twin-nya Jakarta. Jadi Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta. Jadi (proyek) yang berskala metropolitan harus dapat izin rekomendasi dari provinsi, baru dibangun. Sebelum kabupaten mengeluarkan izin apalagi yang di satu kabupaten saja kalau berskala metropolitan itu harus dapat rekomendasi dari pemprov sebab untuk perencanaan seluruh kota,” jelasnya, kemarin.

Deddy menambahkan, dirinya sempat melakukan pengecekan ke Kabupaten Bekasi dan juga Pemrov Jabar terkait perizinan, namun ternyata belum ada permohonan. Oleh karena itu, dirinya meminta agar proyek tersebut dihentikan.

“Enggak bisa parsial, nah ini belum dilakukan. Saya cek kemarin di Bekasi belum ada permohonan izin, saya cek di pemprov belum ada permohonan izin. Tapi sudah dipasarkan. Maka kita putuskan ini harus dihentikan, sampai mereka memohon izin untuk rekomendasi,” tambah dia.

Dirinya mengkhawatirkan jika rencana tersebut terus dilanjutkan, maka hal tersebut bisa dikatakan menjual barang secara ilegal. Deddy meminta proyek tersebut dihentikan sementara untuk menyelesaikan dahulu persoalan izin.

“Sebab kalau tidak, saya khawatir ini, enggak tahu polisi bertindak apa tidak. Enggak tahu saya. Tapi yang jelas, menjual barang ilegal itu adalah kriminal. Kan memasarkan barang ilegal, enggak ada izin, enggak ada legalitas apa pun, kriminal ini. Saya khawatir, akan terjadi kriminalisasi ini. Makanya, okelah hentikan sementara, urus izin sebentar ini,” tukas dia. [beritaislam24h.info / smc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close