Didatangi FPI, Ustaz Syiah ini Minta Maaf
Berita Islam 24H - Atas hinaan yang dituliskan Ustaz Taufik Umar di halaman Facebooknya terhadap Habib Rizieq Shihab, Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Poso mendatanginya.
Kedatangan FPI Kabupaten Poso di kediamannya dipimpin langsung KH Sugianto yang merupakan pimpinan FPI Poso. Juga, kedatangan FPI dikawal oleh aparat kepolisian.
Di situ, Taufik Umar kemudian meminta maaf dan menyesali perbuatannya lewat surat permohonan maaf di atas materai tertanggal 7 Agustus 2017.
Dalam suratnya itu, Taufik Umar Attamimi menyatakan permohonan maaf atas unggahannya di Facebook yang menyebut Habib Rizieq Syihab secara negatif, dan bila diulangi lagi dirinya siap menanggung segala risiko.
Tak hanya itu, dalam suratnya, Taufik Umar Attamimi juga menyatakan semua buku-bukunya yang bertema Syiah diserahkan ke umat untuk dimusnahkan.
Mengenai masalah ini, Kapolres Poso AKBP Bogiek Sugiyarto membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan, Taufik menuliskan status di Facebook yang intinya mendiskreditkan Habib Rizieq Syihab dan pengikutnya. Sehingga Senin kemarin malam, delapan anggota dari FPI mendatangi rumahnya untuk meminta klarifikasi yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan (Taufik Umar Attamimi) sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Bogiek, Selasa (8/8/2017).
Terkait dengan masalah itu, Bogiek mengingatkan kepada para warganet, agar menggunakan media sosial dengan bijak.
“Masyarakat harus hati-hati, tidak boleh menghujat. Bijaklah menggunakan media sosial, sehingga tidak menyinggung atau menyerang pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada warga atau organisasi apapun, bilamana mengetahui ada seseorang yang menghina atau menghujat orang atau kelompok tertentu, segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar tidak terjadi sesuatu mengkhawatirkan.
“Tidak boleh main hakim sendiri,” tegas orang pertama di Polres Poso itu.
Menurut Bogiek, pihaknya tidak memproses ujaran kebencian yang dilakukan Taufik Umar Attamimi karena kedua belah pihak tidak lagi mempersalahkannya dan tidak membawa ke jalur hukum, sehingga kasusnya dianggap selesai. [beritaislam24h.info / psi]