1. Diduga besok, Senin (21 Agustus 2017) DPR akan rapat membahas PERPPU NO.2 TAHUN 2017 Tentang Organisasi Masyarakat.
2. Jika DPR menyetujui Perppu menjadi UU, karenan pembahasa n perppu dihitung dari fraksi. Misalnya Fraksi yg dukung perppu 6, yang tolak 4. Maka dipastikan perppu jadi UU.
3. Jika perppu jadi UU maka seluruh permohonan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi kemunkinan ditolak karena objeknya sudah berubah menjadi UU, dan harus mengajukan ulang dengan objek UU.
4. Jika PERPPU menjadi UU, maka tindakan pemerintah akan mendapat legitimasi yang lebih besar.
5. #KekuatanHukum selalu saja kalah jika dihadapkan dengan #KekuatanPolitik. Hukum adalah produk politik, sehingga perjuangan penolakan perppu tidak boleh melupakan #PerjuanganPolitik.
Jakarta Pusat, 20 Agustus 2017.
Chandra Purna Irawan.,M.H.
(Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI). [IJM]