-->

BPN Terkesan Bisa Diatur Pemilik Modal

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

BPN Terkesan Bisa Diatur Pemilik Modal

Berita Islam 24H - Sejumlah pihak mengaku heran dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 3,12 juta meter persegi di Pulau D kepada PT Kapuk Naga Indah berlangsung cepat.

Pulau D sendiri diketahui merupakan bagian dari proyek reklamasi teluk Jakarta yang kini menjadi polemik.

Ketua MKGR DKI Basri Baco mengatakan, proses penerbitan HGB yang tidak biasa ini mengesankan Badan Pertanahan Negara (BPN) pro pada kepentingan pengembang kakap.

BPN sebagai lembaga negara seharusnya profesional dan tidak bisa diatur oleh siapapun termasuk pemilik modal.

"Ini kan terkesan ada permainan. Giliran yang punya modal besar dapat fasilitas dan bisa ngatur pejabat, giliran rakyat kecil mau urus sertifikat 50 meter aja susah banget dan dipontang-panting. Ini ketidakadilan baru yang dipertontonkan oleh pemerintah khususnya lembaga BPN," kata Basri di Jakarta, Rabu (30/8).

Basri menyatakan, penerbitan sertifikat itu juga dianggap aneh karena belum ada aturan hukum untuk tata ruang pulau tersebut.

Melalui Perda itu, kata Basri, seharusnya dilihat terlebih dahulu rencana tata ruang pulau reklamasi. Jangan sampai, pembangunan di sana menyalahi rencana tata ruang yang akan diatur dalam Perda tersebut.

"Anehkan kalau tata ruang belum diatur, tapi sudah keluar HGB," tandas Basri. [beritaislam24h.info / rmol]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close