Banding dan Upaya KPK Kejar Nama-nama yang Lenyap di Vonis e-KTP
Berita Islam 24H - Banyak nama yang hilang dari vonis perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Nama-nama yang dimaksud yaitu yang disebut menerima aliran dana korupsi tersebut.
Dari 38 nama yang diduga menerima duit e-KTP di tuntutan jaksa, tersisa 19 nama yang masih disebut hakim dalam vonis. Sebagian besar nama yang menghilang merupakan anggota DPR aktif, ataupun eks anggota DPR.
Dalam vonis hakim, tercatat tak ada nama Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Marzuki Alie dan sejumlah nama besar lain. Nama anggota DPR yang masih masuk dalam vonis hakim diduga menerima duit e-KTP yaitu Ade Komarudin (Golkar), Markus Nari (Golkar), dan Miryam S Haryani. Dua nama yang disebut terakhir sudah berstatus tersangka di KPK.
KPK pun berupaya mengejar keterlibatan nama-nama itu melalui upaya banding atas vonis tersebut. Menurut KPK, nama-nama itu belum muncul dalam putusan tersebut.
"Ada beberapa nama yang belum muncul di putusan tingkat pertama tersebut," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (7/8) malam.
Berdasar dari saksi-saksi dan bukti yang didapatkan, KPK berupaya mengejar nama-nama itu. Menurut KPK, saksi dan bukti itu tidak menjadi pertimbangan hakim dalam vonis.
"Banding kita lakukan karena, menurut KPK, ada sejumlah fakta di persidangan terkait keterangan saksi-saksi atau bukti yang belum dipertimbangkan oleh hakim," ujar Febri.
"Kita berharap hakim di tingkat yang lebih tinggi, baik di pengadilan tinggi atau sampai di MA, bisa mempertimbangkan secara lebih komprehensif, sehingga kita bisa tahu siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP ini, termasuk indikasi pada sejumlah pihak," tutur Febri menambahkan.
Sebelumnya pada Kamis (20/7), Febri juga menyampaikan bila sebenarnya banyak pihak yang diduga menerima aliran dana. Yang pasti, menurut KPK, kasus tersebut terbukti unsur korupsinya.
"Tentu putusan akan kita pelajari. Ada cukup banyak sebenarnya pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran dana. Tentu ini belum bicara dalam konteks suap," ucap Febri.
Dalam putusan tersebut, Irman divonis 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Keduanya dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Selain itu, Irman dihukum membayar uang pengganti USD 500 ribu dikurangi pengembalian USD 300 ribu dan Rp 50 juta. Sedangkan terdakwa Sugiharto dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu. [beritaislam24h.info / dtk]