KABARNASIONAL.INFO, JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) dan beberapa ormas di Indonesia berencana melakukan aksi gerakan massa pada jum'at 28 Juli 2017 atau disebut aksi 287. Aksi ini bertujuan menuntut pemerintah mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2017 terkait Ormas.
Tim Kuasa Hukum GNPF MUI. Kapitra Ampera mengatakan, dalam aksi tersebut, peserta aksi akan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal hingga ke Istana Presiden.
"Aksi nanti dimulai dengan Salat Jumat berjamaah di Istiqlal. Setelah itu, usai ibadah Salat Jumat, peserta akan melakukan longmarch ke Istana," kata Kapitra Minggu 23 Juli 2017.
Kapitra mengatakan, saat tiba di Istana Presiden, peserta aksi akan melakukan sejumlah orasi untuk menuntut pemerintah mencabut Perppu Ormas. Selain itu, terkait keputusan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga akan diperjuangkan dalam aksi ini.
"Selain itu, nanti ada membuat petisi-petisi untuk pemerintah agar mencabut Perppu terkait ormas," ujarnya.
Menurut dia, penerbitan Perppu Ormas bukanlah hal yang tepat. Karena jika wewenang memutuskan suatu ormas melanggar atau tidak, itu berada di tangan pengadilan.
"Tetap harus ada pihak ketiga yang memutuskan, dalam hal ini yudikatif. Pengadilan yang berhak memutuskan. Kalau pemerintah bisa mengeksekusi sendiri, ini tidaklah fair. Karena akan ada faktor like or dislike," ujarnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa ada aksi 287 yang akan digelar pada Jumat, 28 Juli 2017. Dalam pesan bergambar yang beredar di kalangan wartawan, aksi tersebut mengatasnamakan Presidium Alumni Gerakan 212.
Di gambar tersebut tertulis "Jihad konstitusional, stop pembungkaman ormas, cabut Perppu pembubaran ormas".
"Salat Jumat di Istiqlal lalu longmarch Istiqlal-Istana. Aksi wajib tertib, damai, dan berakhlaqul karimah. Serta patuh komando ulama," demikian tulisan dalam pesan bergambar tersebut. [vv]