OborIslam - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) no 2 tahun 2017, sudah resmi diberlakukan. Dan korban pertamanya adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Banyak pihak yang menyatakan dengan dibekukan serta dicabutnya badan hukum HTI, maka ormas itu tidak bisa lagi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Namun kesimpulan itu salah karena ada 14 ormas yang masih berbadan hukum menggugat PERPPU tersebut. Mereka telah mengajukan judicial review terkait PERPPU itu ke Mahkamah Konstitusi.
Berikut video penjelasan dari anggota DPR Fraksi PKS, Dr Hidayat Nur Wahid: