Prof Romli: Ada Informasi dari “Orang Dalam” Soal Kongkalikong KPK dengan ICW
Opini Bangsa - Tak hanya membeberkan ‘dosa’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, Prof. Romli Atmasasmita juga mengkritisi adanya pos anggaran di KPK untuk jaringan antikorupsi.
“Saya heran kenapa DPR menyetujui anggaran untuk jaringan antikorupsi. Padahal seharusnya LSM itu mengawasi kinerja lembaga negara, namun malah memback up. Ini kan tidak sehat,” kata Romli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Selasa (11/7/2017).
Pasalnya, ungkap Romli, dirinya mendapatkan informasi dari mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki bahwa ada nota kesepahaman antara KPK dengan beberapa lembaga donor terkait bantuan pemberantasan korupsi.
Namun, dia mengatakan, yang menjadi permasalahan adalah dana itu ditransfer langsung ke LSM Indonesia Corruption Watch (ICW).
“Ada MoU KPK dengan donor untuk langsung memberikan ke ICW. Nah, ini tidak benar, prosedur yang dilaksanakan dengan baik tapi dilanggar karena itu ada persoalan antara KPK dan ICW,” paparnya.
Romli menginginkan adanya aturan hubungan kerja sama antara lembaga pemerintah dengan LSM. Sebab menurutnya, strategi pemberantasan korupsi saat ini sudah tidak sesuai jalur yang seharusnya.
“Saya ingin perbaikan KPK. Jangan KPK dijadikan sebagai sarana berantas korupsi dengan melanggar hukum karena (KPK) harus jadi contoh,” ungkapnya.
Untuk itu, dia juga meminta agar Pansus Hak Angket KPK untuk memanggil ICW guna meminta klarifikasi dari LSM tersebut.
“Tolong ICW dipanggil, ditanya uang sebanyak itu untuk apa. Saya makin yakin ada persoalan antara KPK dengan ICW,” pungkasnya. [opinibangsa.id / kml]