-->

Fahri Hamzah Beberkan Kejanggalan Perppu Ormas

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Umatuna.com - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menilai langkah Presiden Joko Widodo tidak tepat menerbitkan perppu pada masa sidang DPR. Sebab, kata Fahri, seharusnya perppu dikeluarkan pada masa reses.

"Ini ada problem dengan perppu yang terbit di masa sidang. Karena tidak ada perppu yang terbit pada masa sidang. Perppu umumnya terbit pada masa reses," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat 14 Juli 2017.

Ia menyebutkan dalam Undang Undang (UU) Penyusunan Peraturan Perundang-undangan diatur perppu harus diterbitkan pada masa sidang berikutnya. Sehingga sesuai dengan ketentuan di atas, asumsinya perppu terbit bukan pada masa sidang.

"Kedaruratannya itu karena tidak ada masa sidang DPR, maka diterbitkanlah perppu pada saat reses. Undang-undang mengatur supaya disahkan pada masa sidang selanjutnya, artinya setelah reses. Karena diterbitkan saat reses, maka kita segera bersidang pada masa sidang dimulai untuk bersidang mengesahkan atau menolak," kata Fahri.

Menurut Fahri, persoalannya saat ini Perppu tentang Ormas diterbitkan pada masa sidang, sementara UU mengatur pengesahan pada masa sidang berikutnya. Artinya Perppu ini akan melalui reses.

"Itu satu. Lalu ada persoalan prosedur dan juga ketentuan teknis dalam UU yang dianggap para ahli sebagai pelanggaran," kata Fahri.

Dalam kesempatan itu, Fahri juga mencemaskan ada kelompok-kelompok yang sedang menggunakan kelemahan Presiden Jokowi untuk menarik mundur sejarah ke belakang terkait dengan diterbitkannya Perppu Ormas. Sumber: Viva

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close