Disebut Usut Kasus Hary Tanoe Karena Pilkada Jakarta, Jaksa Agung Meradang
Opini Bangsa - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak terima jika pengusutan kasus dugaan korupsi pembayaran restitusi PT Mobile 8 sengaja diungkit akibat memanasnya Pilkada DKI Jakarta.
Kecurigaan itu juga dilontarkan langsung oleh pengacara Hary Tanoesoedibjo (HT), Hotman Paris Hutapea.
"Pilkada apaan itu? Kita nggak ada urusan Pilkada," sungut Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7).
Prasetyo mengatakan, kasus ini ditangani kejaksaan jauh sebelum Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung. Penerbitan surat perintah penyidikan juga sudah dilakukan sejak Februari 2017.
"Sebelum Pilkada sudah ditangani kasus itu. Ini kan (pengacara) selalu mencari cari (alasan)," tuturnya.
Sebelumnya, kata Prasetya, kejaksaan disebut tidak berwenang menangani kasus tersebut karena permasalahan pajak, bukan korupsi. Kali ini, momen Pilkada yang dijadikan alasan baru. Bahkan, bukan tidak mungkin, lanjutnya, nanti Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) juga ikut jadi alasan.
"Dikatakan (pengacara) jaksa nggak berwenang tangani soal pajak. Sekarang Pilkada lagi muncul. Nanti SP3 lagi muncul," terang Prasetyo.
Prasetyo memastikan, penyidikan kasus korupsi pembayaran restitusi dalam kasus ini, berdasarkan sejumlah bukti. Bahkan, kejaksaan sudah memegang hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) yang menyarakan adanya kerugian negara.
"Yang pasti kejaksaan melaksanakan sesuatu sangat terukur," kilah Prasetyo.
Sebelumnya, Hotman mengaku heran atas penerbitankan kembali sprindik kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran restitusi atas permohonan PT. Mobile 8 Telecom tahun 2007-2008.
Hotman menduga, penegak hukum sengaja mengincar kliennya sejak adanya Pilkada DKI Jakarta. Dalam kontestasi politik tersebut, Partai Perindo yang dipimpin Hary memang secara terang-terangan mendukung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Tapi kenapa sesudah Pilkada DKI tiba-tiba kok dibuka lagi?" tanya Hotman. [opinibangsa.id / rmol]