-->

Bupati yang jadi Tersangka karena Menutup Pabrik Semen Milik Cina Ternyata dari PAN

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Bupati yang jadi Tersangka karena Menutup Pabrik Semen Milik Cina Ternyata dari PAN

Berita Islam 24H - Baru dua bulan menduduki jabatan sebagai Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Mokoagow sudah tersandung kasus perusakan PT Conch North Sulawesi Cement.

Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu resmi menyandang status hukum sebagai tersangka, Selasa (25/7) kemarin. Pemeriksaan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini dipastikan berlanjut ke tahap penyidikan. Yasti menurut penyidik jadi otak dugaan perusakan perusahaan semen yang beropresi di Inobonto Satu, Kecamatan Bolaang, Bolmong ini.

“Telah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik. Hari ini (Selasa), penyidik menetapkan Yasti sebagai tersangka,” beber Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Selasa (25/7).

Menurut Tompo, Yasti menurut penyidik jadi otak dugaan perusakan PT Conch 5 Juni lalu itu. “Ini hasil keterangan dari para tersangka yang berasal dari anggota Satpol PP Pemkab Bolmong. Mereka mengatakan bupati yang memberi tugas. Tersangka dari Satpol PP sendiri ada 27 orang. Lima di antaranya ditangguhkan penyidik,” sambung Tompo sebagaimana dilansir dari Manado Post (Jawa Pos Group).

Naiknya status hukum Yasti, kata juru bicara Polda ini bukan tanpa alasan. Dipaparkan, dari hasil pengembangan dan pendalaman terhadap bukti-bukti pidana. Internal penyidik menilai sudah cukup bukti untuk menetapkan Yasti terlibat dalam kasus ini.

Mantan anggota DPR RI yang baru saja dilantik sebagai bupati pada 22 Mei 2017 silam itu, kata mantan Wadirreskrimum Polda Maluku Utara tersebut, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP atau pasal 406 KUHP Jo pasal 52 KUHP jo pasal 55, 56 KUHP.

“Yaitu tindak pidana menyuruh atau memberi kesempatan atau daya upaya dengan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindak pidana terang-terangan. Dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap barang atau benda, dengan sengaja menghancurkan barang atau benda. Atau sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” bebernya sambil menambahkan Yasti belum akan ditahan penyidik.

Penetapan Yasti sebagai tersangka lanjut Tompo diharapkan menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya, agar tidak semena-mena terhadap investor. Terkait kapan penyidik kembali memeriksa Yasti? “Belum dijadwalkan,” singkatnya. Yasti diketahui, sebelumnya juga sudah diperiksa penyidik dua kali. Pertama 20 Juni, kedua 19 Juli pekan lalu.

Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito sebelumnya sudah menegaskan, dalam pertemuan bersama presiden, ada arahan langsung terkait investor. Atas dasar itu, Waskito tak ragu bertindak tegas. Investor yang sudah masuk harus mendapat rasa aman dan nyaman. “Terkait pengrusakan PT Conch, sekalipun sudah ada kesepakatan damai, polisi akan memproses terus. Ini bukan delik aduan,” tegas Waskito.

Dirinya mengaku tetap bertahan mengusut tuntas masalah itu. “Yang terakhir itu antara perusahaan dan pemda sudah membuat delapan kesepakatan. Salah satunya di situ adalah butir agar mencabut laporan di polisi. Tapi saya bantah. Ini pidana. Ini perusakan. Kalau saya mau kenakan pasal, banyak itu. Pasal investasi kena, pasal masuk tanpa izin kena, perusakan, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk merusak. Banyak pasalnya,” rinci Waskito.

Masalah tersebut bukan delik aduan. Karena, walaupun perusahaan tidak mengadukan, dia tetap bisa melanjutkan proses hukum. “Karena yang dirugikan negara,” katanya.

Sekarang, tersangkanya pun sudah lebih dari tiga. “Saya sudah bilang ini pasti ada penggeraknya. Saya akan usut sampai ke aktor intelektual,” jaminnya.

Ia menambahkan, Polri wajib melindungi setiap investasi yang masuk dari gangguan akibat dampak otonomi daerah. Sebab investasi masuk, lapangan kerja terbuka, pengangguran berkurang, otomatis angka kriminalitas akan tertekan. “Kan tidak mungkin seorang investor menanamkan modal itu Rp 3,2 triliun, seakan-akan bangun tidur, langsung bangun pabrik, itu tidak masuk logika,” tuturnya.

PT Conch sendiri memproduksi semen. Kehadiran PT Conch merupakan salah satu upaya membuat harga semen merata di semua daerah.

Direktur Ditreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Untung Sudarto menguatkan status hukum terbaru dari Bupati Bolmong tersebut. “Setelah beberapa gelar perkara, status Yasti sudah tersangka. Apabila nantinya pihak Yasti ingin melakukan pembelaan hukum, itu memang haknya. Pemeriksaan berikutnya nanti akan dicari hari yang tepat,” singkat Sudarto. [beritaislam24h.info / jpc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close